
KI Kaltim Tinjau Kesiapan Keterbukaan Informasi Publik di Kutai Timur
SANGATTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam rangka sosialisasi dan pra-Monitoring serta Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, di Ruang Kerja Wakil Bupati, Rabu (15/4/2026).
Mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Mahyunadi menyatakan komitmen Pemkab Kutim dalam mendukung transparansi pemerintahan daerah. Ia menegaskan akan segera meneruskan arahan dari KI Kaltim menjadi instruksi resmi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Arahan yang disampaikan hari ini akan kami teruskan menjadi instruksi kepada seluruh Perangkat Daerah agar melakukan penyesuaian dalam mendukung keterbukaan informasi publik,” ujar Mahyunadi.
Menurutnya, pengelolaan keterbukaan informasi yang baik akan berdampak positif pada hubungan pemerintah dan masyarakat. “Sebuah keterbukaan itu kalau kita kemas dengan baik, maka masyarakat akan memiliki kepercayaan kepada pemerintah. Jika masyarakat memiliki kepercayaan, maka kita juga akan lebih nyaman dalam bekerja,” tambahnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim, Ronny Bonar Hamonangan Siburian, menyampaikan bahwa Pemkab Kutim menargetkan peningkatan kualitas transparansi informasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.
Di sisi lain, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Kaltim, Muhammad Idris, menjelaskan bahwa agenda utama kunjungan ini adalah untuk memantau kesiapan sekaligus mendengar langsung komitmen Pemkab Kutim menjelang pelaksanaan Monev KIP 2026.
Idris mengingatkan bahwa seluruh badan publik wajib bersikap terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat sesuai amanat undang-undang.
“Informasi pada prinsipnya wajib terbuka. Namun apabila terdapat informasi yang dikecualikan, maka badan publik memiliki hak untuk menetapkannya melalui mekanisme uji konsekuensi,” tegas Idris. (*)






