DPRD Kutim Tetapkan Struktur Pansus LKPJ Bupati TA 2025

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-XVIII Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 pada Selasa (31/03/2026).

Agenda utama rapat tersebut adalah penetapan struktur Panitia Khusus (Pansus) guna membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutai Timur Tahun Anggaran 2025.

​Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas, dan dihadiri oleh 24 Anggota Dewan. Turut hadir perwakilan pemerintah daerah, yakni Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Kabupaten Kutim Noviari Noor. Dalam keputusan rapat tersebut, anggota DPRD Hepnie Armansyah resmi ditunjuk sebagai Ketua Pansus LKPJ Bupati TA 2025.

Dalam kesempatan itu, ​Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas, menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional Kepala Daerah kepada legislatif. Substansi LKPJ tersebut mencakup laporan kemajuan (progress report) atas pelaksanaan tugas pokok pemerintahan sepanjang tahun anggaran berjalan.

​”LKPJ ini memuat progres pelaksanaan tugas, permasalahan yang dihadapi, solusi yang diambil, hingga tingkat kemajuan serta prestasi yang telah diraih,” ujar Sayid Anjas di hadapan sejumlah anggota DPRD Kutim

​Dijelaskannya, sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 19, DPRD memiliki tenggat waktu maksimal 30 hari untuk melakukan pembahasan setelah LKPJ diterima. Mengingat krusialnya fungsi pengawasan ini, pimpinan dewan meminta kepada seluruh anggota fraksi yang tergabung dalam Pansus agar bekerja secara optimal.

​”Kami selaku pimpinan mengharapkan anggota yang telah diusulkan fraksinya dalam panitia khusus dapat bekerja secara maksimal, efektif, dan efisien. Fokus utama adalah memperhatikan capaian kinerja program, kegiatan, serta kepatuhan terhadap peraturan daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan,” pungkasnya. (Caya/*)