
Pemkab Kutim Klarifikasi Anggaran Ambulans Rp9 Miliar: Untuk 40 Unit, Bukan Satu
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memberikan penjelasan resmi guna meluruskan simpang siur informasi di ruang publik terkait anggaran pengadaan ambulans Tahun Anggaran 2024. Kabar yang menyebutkan dana sebesar Rp9 miliar digunakan hanya untuk membeli satu unit ambulans dipastikan tidak benar atau hoaks.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim, Uud Sudiharjo, menegaskan bahwa anggaran tersebut sebenarnya dialokasikan untuk pengadaan 40 unit ambulans operasional, bukan satu unit sebagaimana potongan informasi yang beredar di media sosial.
Uud menjelaskan bahwa jika dikalkulasi, harga rata-rata per unit ambulans tersebut berkisar di angka Rp225 juta. Nilai ini telah disesuaikan dengan spesifikasi kendaraan untuk pelayanan kesehatan dasar dan penanganan pasien darurat.
“Anggaran Rp9 miliar tersebut diperuntukkan bagi 40 unit ambulans operasional. Seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Uud dalam keterangannya di Sangatta.
Ia menambahkan bahwa kesimpangsiuran ini muncul akibat penyampaian data yang tidak utuh, sehingga menimbulkan tafsir keliru di tengah masyarakat.
Pengadaan ini merupakan langkah strategis Pemkab Kutim untuk memperluas jangkauan layanan kesehatan di wilayah yang memiliki geografis luas. Menariknya, 40 unit ambulans ini tidak hanya ditempatkan di fasilitas kesehatan formal, tetapi juga didistribusikan kepada berbagai elemen masyarakat, di antaranya, 9 Masjid dan 9 Kerukunan keluarga, 3 Yayasan dan 5 Pemerintah Desa, 6 Rukun Tetangga (RT) dan Palang Merah Indonesia (PMI) serta berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya.
Penyaluran bantuan ini pun mendapat respons positif dari para pengurus lembaga penerima. Teguh, pengurus Masjid Al Hidayah Jalan APT Pranoto, mengaku sangat terbantu dengan adanya unit tersebut untuk mobilitas warga yang sakit. Hal serupa disampaikan Siswanto, pengurus Masjid Baabul Jannah Teluk Rawa, yang menilai bantuan ini adalah wujud nyata kehadiran pemerintah dalam situasi darurat warga.
Menutup klarifikasinya, Pemkab Kutim menyatakan tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan APBD. Pemerintah juga membuka ruang bagi DPRD maupun lembaga pengawas lainnya untuk melakukan audit sesuai kewenangan masing-masing.
Masyarakat diimbau agar lebih selektif dan merujuk pada sumber resmi pemerintah sebelum menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak terjadi disinformasi yang merugikan ruang publik. (*)






