Puluhan THM di Kutim Tak Berizin, DPRD Desak Pembentukan Satgas Lintas Sektor

SANGATTA – Maraknya operasional Tempat Hiburan Malam (THM) ilegal di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memicu reaksi keras dari legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A, Komisi B, Pemerintah Daerah, dan Forum Pemuda Kutai Timur di ruang rapat Sekretariat DPRD, Senin (9/2/2026).

Berdasarkan data yang terungkap dalam forum tersebut, tercatat sebanyak 63 titik THM beroperasi tanpa izin resmi di seluruh wilayah Kutim. Sebaran THM ilegal tersebut meliputi, Muara Wahau : 18 titik, Bengalon : 16 titik, Sangatta Utara : 11 titik, Teluk Pandan : 8 titik, Sangatta Selatan : 7 titik, Sangkulirang : 3 titik

Koordinator Forum Pemuda Kutim, Alim Bahri, menyatakan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait aktivitas THM yang semakin tidak terkendali.

“Kami telah melakukan kajian dan pantauan lapangan. Faktanya, aktivitas ini sangat marak dan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan, seperti kebisingan dan keributan,” ujar Alim. Ia juga mendesak DPRD untuk mengevaluasi kinerja Satpol PP dan mendukung penambahan anggaran jika kendala penindakan ada pada keterbatasan personel.

Senada dengan hal tersebut, Bidang Fungsional Ahli Madya DPMPTSP Kutim, Saiful Ahmad, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun THM di Kutim yang mengantongi izin operasional.

“Hampir bisa dikatakan tidak ada yang punya izin karena pemerintah daerah memang tidak mengeluarkannya. Namun, faktanya usaha ini terus berjalan tanpa memberikan kontribusi pendapatan bagi daerah (PAD),” ungkap Saiful.

Menanggapi tudingan lambannya penindakan, Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, menegaskan bahwa setiap langkah penertiban harus tunduk pada Perda Nomor 2 Tahun 2025, khususnya Pasal 59 mengenai tahapan penegakan hukum.

“Ada prosedur yang wajib dilalui agar kami tidak digugat melalui praperadilan. Kami menepis anggapan adanya kompromi. Kami sudah melakukan penertiban di beberapa titik seperti Hotel Golden dan Queen. Jika mereka tetap membandel, penutupan permanen akan dilakukan,” tegas Fatah.

Pimpinan rapat Eddy Markus Palinggi, menyoroti pentingnya solusi konkret agar THM tidak menjamur di kawasan pemukiman yang mengganggu ketertiban umum salah satu poin penting yang dihasilkan adalah usulan pembentukan Satgas pengawasan isi usaha yang melibatkan lintas sektor mulai dari DPMPTSP disperindag satpolPP hingga unsur masyarakat.

‎Selain itu, muncul wacana mengenai relokasi THR ke satu titik tertentu agar pengawasan lebih mudah dilakukan dan tidak berbenturan dengan tata ruang pemukiman masyarakat.

‎“Secara legal memang tidak ada izinnya, ini menjadi perhatian serius kita bersama terutama menjelang Ramadhan. Kita harus memastikan ketertiban umum terjaga,”pungkasnya. (caya/*)