
Pemkab Kutim Gandeng Ombudsman Kaltim Gelar Sosialisasi Pencegahan Maladministrasi
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) menggelar Sosialisasi dan Diskusi Maladministrasi Pelayanan Publik di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Kamis (27/11/2025). Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperkuat pemahaman aparatur daerah mengenai pencegahan maladministrasi guna mewujudkan birokrasi yang responsif.
Acara ini menghadirkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim, Mulyadin, sebagai narasumber utama dan diikuti oleh perwakilan seluruh Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkab Kutim.
Kepala Bagian Ortala Setkab Kutim, Herwin, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah konkret dalam reformasi birokrasi sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto serta visi-misi Bupati Kutim dalam peningkatan tata kelola pemerintahan.
“Kita harus memahami keluhan masyarakat secara langsung, agar perbaikan pelayanan dapat dilakukan secara cepat dan tepat sesuai kebutuhan,” ujar Herwin.
Dalam pemaparannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, menekankan posisi Ombudsman sebagai lembaga negara independen yang berwenang mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD, hingga pihak swasta.
“Fungsi utama Ombudsman adalah menerima, memeriksa, dan menyelesaikan laporan terkait dugaan maladministrasi. Pengawasan ini memiliki kekuatan penuh untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan dan memenuhi hak masyarakat,” tegas Mulyadin.
Melalui forum diskusi ini, Pemkab Kutim menargetkan terciptanya peningkatan kualitas pelayanan publik yang transparan dan sesuai standar, sekaligus meminimalisir potensi kesalahan administrasi yang merugikan masyarakat. (*)






