Pansus DPRD Kutim Targetkan Raperda Keolahragaan disahkan Desember 2025

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Keolahragaan Pandi Widiarto

SANGATTA — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Keolahragaan DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memacu pembahasan regulasi tersebut. Ketua Pansus, Pandi Widianto, menargetkan produk hukum ini dapat disahkan dalam Rapat Paripurna pada awal Desember 2025.

Hal tersebut ditegaskan Pandi saat ditemui di Gedung DPRD Bukit Pelangi, sebelum mengikuti rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Selasa (18/11/2025).

“Kami bekerja maksimal agar pembahasan dikebut dan bisa disahkan awal Desember. Regulasi ini penting sebagai landasan hukum pengembangan olahraga di Kutim,” ujar Pandi kepada sejumlah awak media belum lama ini

Guna mematangkan materi rancangan aturan, kata Pandi Widiarto Pansus telah melakukan studi banding ke Provinsi Jawa Tengah, tepatnya di Kota Semarang. Dalam kunjungan tersebut, Pansus meninjau sekolah khusus olahraga berstandar internasional untuk mempelajari sistem pembinaan atlet yang terstruktur.

Politisi sekaligus Ketua Fraksi Demokrat ini menjelaskan bahwa referensi dari studi banding tersebut akan diadopsi untuk memperkuat pasal-pasal dalam Perda.

“Model pembinaan di sana menjadi inspirasi bagi kami. Perda ini nantinya dirancang komprehensif, mengakomodasi olahraga prestasi, olahraga tradisional, olahraga penyandang disabilitas, hingga potensi atlet lokal di tingkat kecamatan dan desa,” jelas Legislator dari Dapil 1 Sangatta Utara tersebut.

Pandi berharap, kehadiran Perda Penyelenggaraan Keolahragaan nantinya dapat menciptakan ekosistem olahraga yang lebih maju dan terarah, serta mampu mendongkrak prestasi atlet Kutim di kancah provinsi maupun nasional. (Caya/ADV)