
Lindungi Pekerja, Pemkab Kutim Tanggung Premi BPJS Ketenagakerjaan bagi 95.000 Pekerja Rentan
SANGATTA. Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap perlindungan jaminan sosial melalui dua pilar utama: kewajiban perusahaan bagi sektor formal, dan intervensi pemerintah bagi sektor informal. Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi Batch 2 di BLK Industri Mandiri, Jumat (14/11/2025).
Bupati menyoroti pertumbuhan pesat sektor informal, seperti UMKM dan industri rumahan, yang banyak menyerap tenaga kerja. Namun, banyak dari “pekerja rentan” ini belum mampu membiayai jaminan sosial.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkab Kutim telah mengambil langkah progresif dengan mendaftarkan dan menanggung penuh premi asuransi BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan di daerahnya.
“Secara jaminan sosial, pemerintah Kutim mendaftarkan mereka sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan rentan,” ungkap Bupati Ardiansyah.
Pencapaian program ini dinilai signifikan. Bupati mengungkapkan bahwa hingga bulan ini, Pemkab Kutim telah merekrut dan menanggung premi bagi hampir 95.000 pekerja rentan. Angka ini mendekati target yang dicanangkan pemerintah daerah sebanyak 160.000 orang pekerja rentan yang akan dilindungi.
Langkah ini bertujuan agar pekerja informal dapat bekerja dengan tenang tanpa perlu memikirkan risiko sosial yang mungkin terjadi di kemudian hari.
Di sisi lain, Bupati memberikan peringatan keras kepada perusahaan-perusahaan besar di sektor formal. Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah hak mutlak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sejak hari pertama mereka bekerja.
“Kepada yang bekerja dengan perusahaan besar, wajib hukumnya BPJS Ketenagakerjaan itu langsung diberikan oleh perusahaan kepada mereka,” tandasnya.
Ardiansyah secara khusus mengkritik praktik-praktik perusahaan yang berupaya menghindari kewajiban jaminan sosial, seperti mencari cara agar karyawan tidak menjadi karyawan tetap atau mengganti kontrak kerja setiap tahun.
Bupati berharap praktik tersebut tidak terjadi di Kutim dan menekankan pentingnya kepatuhan penuh dari perusahaan terhadap hak-hak normatif pekerja. Kebijakan ini menegaskan komitmen penuh Pemkab Kutim untuk menciptakan ekosistem kerja yang aman dan terlindungi bagi seluruh masyarakatnya. (*/ADV)






