Bupati Kutim Turun Tangan Mediasi Masalah Ketenagakerjaan PT PAMA vs Pekerja

SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali memimpin rapat mediasi dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan yang melibatkan PT Pama Persada Nusantara (PAMA) site PT Kaltim Prima Coal (KPC). Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman pada Kamis (13/11/2025) di Kantor Bupati, membahas pelaporan pekerja yang disanksi perusahaan akibat masalah pemantauan alat kerja.

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kutim Jimmi, perwakilan Distransnaker, Kejaksaan, manajemen PT PAMA, serta perwakilan serikat pekerja seperti SP-UKS, SP3, dan PPMI Kutim.

Kasus yang menjadi fokus utama rapat adalah laporan dari pekerja atas nama Edi Purwanto, yang menerima Surat Peringatan Ketiga (SP3). Menurut Edi, sanksi tersebut terkait hasil pemantauan alat Operator Performance Assessment (OPA) yang menilai dirinya tidak mencapai standar minimal jam tidur enam jam sebelum bekerja.

Edi Purwanto menjelaskan bahwa kondisi medisnya—mengalami gangguan tidur akibat hipertensi—telah diketahui dan ia telah menjalani pengobatan. Meskipun jam tidurnya baru bisa tercapai setelah mengonsumsi obat dokter, sistem OPA tetap mencatat hasil tidak tercapai selama lima bulan, yang berujung pada sanksi SP3.

Aliansi Serikat Pekerja Kutim, melalui Tabrani Yusuf dari PPMI, menyampaikan pandangan hukum yang kritis terhadap kebijakan perusahaan. Ia menilai penerapan sistem OPA yang kaku dan tidak mempertimbangkan kondisi medis pekerja berpotensi melanggar hak-hak normatif.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta prinsip K3, pemaksaan penggunaan alat pemantauan yang mengganggu kenyamanan dan kondisi kesehatan pekerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja,” tegas Tabrani.

Tabrani juga berargumen bahwa hasil OPA seharusnya berfungsi sebagai alat evaluasi internal, bukan sebagai dasar tunggal untuk menjatuhkan sanksi disiplin.

Sementara itu, pihak manajemen PT PAMA, diwakili oleh Tri Rahmat, membantah bahwa SP3 terhadap Edi Purwanto disebabkan oleh hasil OPA. Menurut Tri Rahmat, sanksi dijatuhkan karena ketidakhadiran bekerja selama periode 8–22 September 2025 tanpa disertai surat keterangan sakit yang sah.

“Surat dari rumah sakit yang disampaikan karyawan kami validasi, dan hasilnya menunjukkan surat tersebut hanya berupa keterangan berobat, bukan surat izin tidak bekerja,” jelasnya, mengklarifikasi dasar hukum pemberian sanksi tersebut.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah daerah, melalui Distransnaker, akan tetap memegang posisi netral untuk memastikan penyelesaian sengketa berjalan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.

“Prinsipnya, kami ingin masalah ini diselesaikan secara adil dan manusiawi. Jika ada kebijakan perusahaan yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi pekerja, maka perlu ditinjau ulang bersama,” ujar Bupati.

Distransnaker Kutim dalam kesempatan itu juga menegaskan telah mengeluarkan anjuran resmi kepada PT PAMA untuk mempekerjakan kembali salah satu karyawan yang sebelumnya di-PHK, serta meminta perusahaan melakukan evaluasi komprehensif terhadap penggunaan sistem OPA.

Rapat mediasi ini ditutup dengan kesepakatan bahwa semua pihak akan menelaah kembali data dan dokumen pendukung terkait kasus-kasus tersebut secara bertahap, dengan harapan tercapai solusi yang melindungi hak-hak pekerja tanpa mengganggu produktivitas perusahaan. (Caya/ADV)