
Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi Edi Damansyah, Pilkada Kukar 2024 Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan gugatan terkait pencalonan Edi Damansyah dalam Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024. Dengan putusan ini, Edi Damansyah didiskualifikasi dari bursa pencalonan dan Pilkada Kukar akan dilanjutkan dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa keikutsertaannya.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar pada Senin, (24 Februari 2025).
“Mengabulkan permohonan pemohon (Dendi Suryadi-Alif Turiadi) untuk sebagian,” ujar Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menolak eksepsi dari pihak termohon dan pihak terkait lainnya. Keputusan ini secara otomatis membatalkan Keputusan KPU Kukar Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Kukar dan penetapan pasangan calon.
MK juga memerintahkan partai politik pengusung untuk mengganti Edi Damansyah, namun tetap mempertahankan Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati. Selanjutnya, KPU Kukar diperintahkan untuk segera melaksanakan PSU Pilkada 2024.
Diskualifikasi ini didasarkan pada masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar pada periode sebelumnya (2016-2021) yang dinilai telah melebihi batas 2,5 tahun. MK menilai Edi telah menjabat lebih dari separuh masa jabatan, sehingga pencalonannya di Pilkada 2024 dinyatakan tidak sah. (Indra/*)





