
Mahyunadi ; Perubahan Perda Pajak Kutim Harus Adil dan Tidak Membebani Masyarakat
SANGATTA — Di tengah hiruk pikuk agenda pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kembali menunjukkan komitmennya untuk memastikan regulasi yang adaptif dan berpihak kepada masyarakat. Kali ini, sorotan tertuju pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebuah regulasi krusial yang menjadi tulang punggung pendapatan daerah sekaligus penentu kualitas layanan publik.
Pada Rabu (25/6/2025), suasana di ruang sidang utama Gedung DPRD Kutim tampak dinamis. Rapat Paripurna ke-XI DPRD Kutim menjadi panggung bagi Pemkab untuk menyampaikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim Sayid Anjas dan Wakil Ketua II Prayunita Utami, rapat ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Kutim Mahyunadi yang mewakili Pemkab, bersama 21 anggota dewan, unsur Forkopimda, pejabat PD, dan para undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Mahyunadi tak lupa mengapresiasi dukungan solid dari seluruh fraksi DPRD Kutim. Dukungan ini sebelumnya telah ditunjukkan secara bulat dalam rapat pada Selasa (24/6/2025), yang menyetujui urgensi revisi peraturan daerah tersebut. “Terima kasih kepada seluruh fraksi atas masukan, kritik, dan dukungan yang telah diberikan. Semua saran ini menjadi landasan penting untuk menyusun regulasi yang lebih adil dan bermanfaat,” ujar Mahyunadi, menyoroti kolaborasi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif.
Mahyunadi menjelaskan bahwa perubahan Perda ini bukan tanpa alasan. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, penyesuaian juga merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, menunjukkan kepatuhan Pemkab terhadap regulasi yang lebih tinggi.
Inti dari revisi ini, menurut Pemkab Kutim, adalah pencarian keseimbangan dalam penetapan tarif pajak dan retribusi. Mahyunadi menegaskan bahwa setiap penetapan akan mempertimbangkan prinsip keadilan, biaya penyediaan layanan, serta kemampuan masyarakat dan pelaku usaha. Ini adalah janji yang penting, mengingat kekhawatiran akan beban yang mungkin timbul akibat kenaikan tarif.
“Tarif yang diatur dalam perda harus adil, tidak membebani masyarakat, dan pada akhirnya berdampak positif terhadap peningkatan kualitas layanan publik,” terang Mahyunadi.
Komitmen ini diperkuat dengan janji Pemkab untuk menyusun regulasi yang transparan, tidak multitafsir, dan mudah dipahami, sebuah langkah proaktif untuk menghindari kebingungan dan potensi sengketa di kemudian hari.
Tak berhenti di situ, Pemkab juga berencana untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan Perda tersebut. Tujuannya jelas, agar implementasinya berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan awal, yaitu mendukung pembangunan daerah.
Di akhir penyampaiannya, Mahyunadi menyuarakan harapannya agar pembahasan Raperda ini dapat segera dituntaskan dan ditetapkan sebagai Perda baru. Targetnya pun tak muluk-muluk, yaitu paling lambat pada pertengahan Juli 2025.
“Agar dapat menjadi dasar hukum dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah sesuai visi-misi Pemkab Kutim,” tutup Mahyunadi, menyoroti urgensi regulasi ini sebagai fondasi bagi kemajuan Kutai Timur. (*)






