DPRD dan Pemkab Kutim Setujui Raperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-36 dengan agenda utama persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Rapat ini diikuti 27 Anggota DPRD Kutim, Kamis (15/5/2025).

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kutim, Jimmy, dalam sambutannya menyampaikan bahwa persetujuan bersama ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan masyarakat Kutai Timur yang tentram, tertib, dan aman.

“Rancangan Peraturan Daerah ini adalah wujud tugas pemerintah daerah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya di hadapan sejumlah anggota DPRD Kutim,

Ia juga menyoroti perkembangan masyarakat dan arus globalisasi yang memunculkan perilaku baru yang perlu diatur secara komprehensif, efektif, dan efisien.

Lebih lanjut, Jimmy menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD dan panitia khusus (Pansus) yang telah mengawal dan memfasilitasi pembahasan Raperda ini hingga mencapai tahap persetujuan.

Ketua Pansus, Yan, dalam laporannya menjelaskan detail proses penyusunan Raperda ini. Tim Pansus telah bekerja sejak Oktober 2024 melalui serangkaian rapat dan konsultasi. Pihaknya juga melakukan kunjungan studi banding ke Kota Bekasi yang dinilai berhasil dalam penegakan perda ketertiban umum, terutama dalam penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), bantaran sungai, dan barang ilegal. “Kami melihat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi sebagai salah satu indikator positif dari penegakan perda ketertiban umum di sana,” ungkap Yan.

Sebelumnya, Pansus juga telah melakukan sosialisasi Raperda di Kecamatan Kombeng pada Mei 2024 untuk menjaring masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, perangkat desa, dan perwakilan perusahaan. Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan Perda yang dihasilkan tidak bertentangan dengan norma sosial yang berlaku dan mencegah potensi konflik.

Yan menambahkan bahwa tim Pansus juga telah melakukan fasilitasi dengan bagian hukum Provinsi Kalimantan Timur, yang menghasilkan beberapa perubahan dan penambahan redaksional sesuai dengan hasil fasilitasi. Setelah melalui tahap harmonisasi di Kementerian Hukum, Raperda ini akhirnya siap untuk disetujui bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah sebelum disahkan menjadi Perda.

“Kami dari Pansus berharap Perda ini dapat membawa kebaikan bagi masyarakat Kutai Timur serta menjadi solusi atas berbagai permasalahan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” kata Yan.

Pihaknya juga mendesak pemerintah daerah untuk segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Perda ini, mengingat beberapa pasal dalam Perda memerlukan Perbup untuk dapat diimplementasikan secara efektif, terutama terkait besaran denda atas pelanggaran.

Dalam penutup laporannya, Yan menekankan pentingnya aspek humanisme dalam penegakan Perda ini. “Kami berpesan agar dalam penegakan Perda ini, pemerintah daerah tetap mengutamakan aspek humanisme dan menghindari tindakan represif yang dapat menimbulkan gejolak di masyarakat,” pungkasnya. (*)

 

Tutup