
Serikat Pekerja PT PAMA Persada Nusantara Site KPCS Tolak Penerapan Sistem Roster Tiga Shift, Dalam RDP di DPRD Kutim
Sangatta – Serikat Pekerja PT Pama Persada Nusantara site KPCS menolak penerapan sistem kerja tiga shift yang dinilai bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan. Aspirasi ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Kabupaten Kutai Timur, yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kutim Sayid Anjas, pada Selasa (4/2/2024).

Perwakilan Serikat Pekerja, Edi Nur Cahyono, menyampaikan bahwa sistem kerja baru tersebut mewajibkan karyawan bekerja selama 21 hari berturut-turut tanpa libur. Hal ini, menurutnya, tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami menolak implementasi roster tiga shift di KPC karena dalam sistem ini, pekerja tidak mendapatkan hari libur selama 21 hari. Tidak ada satu pun aturan di internal kami ataupun dalam regulasi ketenagakerjaan yang memperbolehkan hal tersebut,” tegas
Ia menjelaskan bahwa pembahasan mengenai sistem kerja ini telah dilakukan sejak Maret hingga Juni 2024. Saat itu, mediasi dengan manajemen PT Pama dan Dinas Ketenagakerjaan Kutai Timur berujung pada pembatalan rencana penerapan tiga shift. Namun, pada 2025, manajemen kembali berupaya menerapkan sistem ini.
“Kami sudah melakukan mediasi dengan pihak manajemen dan Dinas Ketenagakerjaan pada 2024, dan saat itu keputusan akhirnya adalah sistem ini tidak dijalankan. Tapi sekarang di tahun 2025, manajemen kembali mencoba menerapkannya, padahal dasarnya tetap sama: sistem ini bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan,” lanjutnya.
Menurut Edi, alasan perubahan sistem kerja yang dikaitkan dengan peningkatan keselamatan kerja dinilai tidak relevan. Ia menegaskan bahwa selama periode Juni hingga September 2024, tidak ada insiden akibat kelelahan.
“Kami tidak hanya menolak sistem tiga shift ini, tapi juga melakukan tindakan preventif. Kami mengajak teman-teman untuk memperbaiki keselamatan kerja, dan hasilnya dalam empat bulan terakhir tidak ada insiden akibat kelelahan,” ungkapnya.
Karena itu, Serikat Pekerja meminta DPRD Kutai Timur untuk memfasilitasi pertemuan dengan manajemen PT Pama, PT KPC, serta Dinas Ketenagakerjaan guna mencari solusi yang adil bagi pekerja.
“Kami mohon kepada anggota DPRD Kutai Timur untuk mengadakan hearing bersama manajemen Pama, KPC, dan Dinas Ketenagakerjaan agar permasalahan ini bisa didiskusikan lebih lanjut,” tambahnya.
Sementara itu, Human Capital Dept Head PT Pama, Tri Rahmat S, menyatakan bahwa perubahan roster menjadi tiga shift dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan keselamatan kerja.
“Perubahan roster ini merupakan bagian dari pengaturan operasional kerja. Evaluasi dilakukan karena masih cukup tingginya frekuensi insiden fatigue di area operasional,” ujarnya.
Menurutnya, langkah-langkah sebelumnya, seperti penggunaan perangkat elektronik untuk memantau waktu istirahat operator, belum memberikan hasil yang optimal.
“Beberapa kali upaya sudah kami lakukan, termasuk penerapan perangkat elektronik untuk membantu operator menganalisis waktu istirahat. Namun, masih ada tantangan dalam implementasinya,” tambahnya.
Tri Rahmat juga menegaskan bahwa perubahan ke sistem tiga shift telah melalui kajian komprehensif menggunakan metode fat score. “Kami telah berkomunikasi secara formal dengan PT KPC, dan mereka menilai bahwa skema tiga shift lebih baik dalam menekan risiko kecelakaan dibandingkan dua shift dengan jam kerja lebih panjang,” jelasnya.
Sementara itu, Usai memimpin rapat, Wakil Ketua 1 DPRD Kutim Sayid Anjas meminta manajemen PT Pama untuk segera menyampaikan keputusan akhir kepada pimpinan tertinggi perusahaan. Bahkan pihaknya memberikan tenggat waktu hingga 8 atau 10 Februari 2024 untuk mendapatkan kejelasan terkait kebijakan ini.
“Mohon pihak manajemen PT Pama sampaikan ke pimpinan perusahaan tertinggi. Kami kasih waktu sampai tanggal 8 atau 10. Jika tidak ada informasi ke kami, kami akan membentuk pansus. Jika pihak manajemen Pama tetap menurunkan roster ini, maka kami akan mengambil langkah lebih lanjut,” tegasnya (Kiya)





