Pjs Bupati Kutim ; Keterbukaan Informasi Fondasi Pemerintahan yang Bersih

Pemkab Kutim mengikuti Visitasi Monev Kepatuhan KIP. Foto: Habibah/Pro Kutim

SANGATTA – Pejabat Sementara (PjS) Bupati Kutai Timur Agus Hari Kesuma (AHK) menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani.

Hal ini disampaikannya saat memimpin presentasi  dalam kegiatan Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2024 yang digelar Komisi Informasi (KI) Kaltim.

“Keterbukaan informasi adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. Dengan memberikan akses informasi yang mudah dan transparan, masyarakat dapat  berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan,” ujar AHK.

AHK menjelaskan bahwa Pemkab Kutim terus berupaya mematuhi semua standar keterbukaan informasi publik yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi.  Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari penyediaan website resmi, layanan informasi publik, hingga penguatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kutai Timur, khususnya dalam aspek keterbukaan informasi,” tegas AHK.

Ketua KI Kaltim Imran Duse mengapresiasi komitmen Pemkab Kutim dalam  mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ia berharap  upaya ini dapat  ditingkatkan  dan menjadi contoh bagi badan publik lainnya di Kalimantan Timur.

Kegiatan Monev ini juga  menyasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Kudungga, dan Pengadilan Agama di Kabupaten Kutim.  Metode penilaian yang digunakan adalah Self Assessment Questionnaire (SAQ), yakni penilaian mandiri untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap standar keterbukaan informasi dan keamanan data. (*/ADV)