
Atasi Kendala SIPD, Pemkab Kutim Ajukan Surat Resmi ke Kemendagri
Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengambil langkah tegas untuk mengatasi hambatan dalam pencairan dana akibat masalah teknis pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekkab Kutim Insan Bowo Asmoro, perangkat daerah menghadapi sejumlah kendala dalam penggunaan SIPD, terutama ketika sistem mengalami gangguan teknis yang menghambat kelancaran pencairan dana.
Bowo menyebutkan bahwa Pemkab Kutai Timur telah mengirimkan surat resmi kepada Kemendagri untuk meminta klarifikasi dan solusi terkait permasalahan ini. Langkah ini diambil sebagai upaya serius pemerintah daerah dalam menyelesaikan hambatan pencairan dana yang berpotensi mengganggu pelaksanaan program-program yang telah direncanakan.
“Secara resmi, sesuai arahan Pj Bupati, kami sudah menanyakan masalah ini melalui surat tertulis ke Kemendagri. Kami sudah maksimal mendorong progres dan realisasi semua kegiatan, tapi kalau di pintu terakhir sistem tidak membuka akses, ya mau bagaimana lagi,”ucapnya.
Surat resmi ini mencerminkan komitmen Pemkab Kutai Timur dalam memastikan agar dana anggaran dapat dicairkan tepat waktu dan digunakan sesuai kebutuhan daerah. Insan menegaskan bahwa hambatan teknis pada SIPD tidak hanya dialami oleh Kabupaten Kutai Timur, melainkan juga dirasakan oleh banyak daerah lain di Indonesia yang mengandalkan SIPD untuk pengelolaan keuangan daerah. Kendala yang terjadi dalam sistem ini berdampak langsung pada perangkat daerah yang harus menunda atau mengubah jadwal kegiatan akibat belum tersedianya dana yang seharusnya sudah dicairkan.
“Hambatan ini cukup serius karena bisa mengganggu kegiatan yang membutuhkan dana segera. Dengan mengirimkan surat ini, harapannya, Kemendagri segera menindaklanjuti agar sistem SIPD bisa berfungsi normal dan tidak lagi menghambat pencairan dana,” tambahnya. (Adv/Kiya)





