
Pelaku Curas di Kutim Terancam 9 Tahun Penjara
Sangatta – Polres Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga Sangatta. Pelaku, berinisial WH, telah melakukan aksinya di empat lokasi berbeda dengan modus operandi yang sama, yakni merampas perhiasan emas milik korban.
Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan, mengungkapkan bahwa pelaku WH telah beraksi di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.
“TKP pertama terjadi di Toko Emas Berkah Jalan Yos Sudarso pada 9 April 2024. Kemudian, pelaku juga beraksi di Pasar Raya Kecamatan Sangatta Selatan pada 27 Mei 2024, lalu di Jalan Pasar Raya Gang Amuntai pada 29 Juli 2024, dan terakhir di Jalan Yos Sudarso Gang Bumi Ayu pada 13 Agustus 2024,” jelas Kapolres Kutim saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Kutim, Rabu (18/9/2024).
Modus pelaku adalah mengincar para korban yang lengah, kemudian dengan cepat merampas perhiasan emas milik korban. Hasil curiannya kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial ML (44) di Pasar Induk Kecamatan Sangatta.
“Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor. Ia juga sering mengganti pakaian setelah beraksi untuk menghilangkan jejak,” tambah AKBP Chandra Hermawan.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain sepeda motor Honda Beat, beberapa potong pakaian pelaku, kalung emas hasil curian seberat 17 gram, surat kepemilikan emas, dan buku catatan pembelian emas milik penadah.
Atas perbuatannya, WH dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara itu, ML selaku penadah juga dijerat dengan pasal yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Kiya)





