DPRD Sebut, Rumah Dibantaran Sungai Kemungkinan Akan Sulit Mendapatkan Ganti Rugi Jika Direlokasi Masa Depan

Sangatta – Ratusan rumah warga di jalur hijau atau bantaran Sungai Sangatta kemungkinan tidak akan mendapatkan kompensasi atau ganti rugi jika dilakukan relokasi pemukiman di masa depan. Hal ini disebabkan karena mereka tinggal di daerah terlarang menurut peraturan pemerintah. Demikian disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Jimmy.