
KPU Kutim Gelar Sosialisasi Peraturan Pilkada 2024, Siap Berkolaborasi dengan Media untuk Sukseskan Pemilu
Sangatta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim) menggelar acara sosialisasi yang membahas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Acara yang berlangsung di Hotel Royal Victoria, Sangatta pada hari Kamis (18/7/2024) ini secara resmi dibuka oleh Ketua KPU Kutim, Siti Akhlis Muafin.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh sekitar 30 jurnalis dari organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers di Kutim. Materi yang disampaikan meliputi penjelasan mendalam mengenai peraturan terbaru terkait pelaksanaan Pilkada 2024, dengan tujuan agar media massa memahami sepenuhnya tata cara yang berlaku dalam proses tersebut.
Ketua KPU Kutim, Siti Akhlis Muafin, dalam sambutannya menyatakan harapannya bahwa dengan pemahaman yang baik dari seluruh pihak terkait, termasuk media massa, Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sukses.
“Kami berharap partisipasi aktif dari media untuk menyebarkan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada masyarakat mengenai tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan,” ujar Siti Akhlis Muafin.
Pilkada 2024 sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
KPU Kabupaten Kutai Timur juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mengikuti informasi resmi terkait Pilkada melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia, guna memastikan partisipasi yang maksimal dalam proses demokrasi ini.(Kiy*)





