
Kades di Kutim Kini Jabat 8 Tahun, Ardiansyah Ingatkan Transparansi Dana Desa
Sangatta, – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, pada Jumat (28/6/2024) resmi melantik para kepala desa, di Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi Sangatta.
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan regulasi baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Di beberapa daerah lain, pelantikan ini dilakukan bersamaan dengan pelantikan aparatur desa. Namun di Kutai Timur, pelantikan hanya dilakukan untuk kepala desa,” jelas Ardiansyah Sulaiman.
Menurutnya, tugas kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kesamaan, sehingga regulasi baru ini tidak mengubah tugas dan fungsi aparatur desa. Pelantikan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan surat keputusan Bupati sebelumnya yang masih menggunakan masa jabatan 6 tahun.
“Pelantikan ini memang dari Kemendagri karena dari 6 tahun menjadi 8 tahun sehingga perlu merubah keputusan Bupati. Di surat keputusan awalnya mengatakan 6 tahun, tetapi karena amanat dari undang-undang maka pimpinan daerah atau Bupati harus mengubah keputusannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun,” ujar Ardiansyah Sulaiman.
Ia mengingatkan agar kepala desa dan BPD menggunakan anggaran desa dengan hati-hati dan transparan, serta menghindari praktik korupsi. Pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa akan dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) dan Inspektorat.
“Saya ingatkan kepada para kepala desa dan BPD untuk menggunakan anggaran desa dengan hati-hati dan transparan. Hindari praktik korupsi dan kelola dana desa dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” tegas Ardiansyah Sulaiman.
Ia juga meminta DPMD Kutai Timur untuk memberikan pelatihan dan bimbingan kepada kepala desa dan BPD terkait pengelolaan keuangan desa. Hal ini penting untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif dan efisien.
“Saya minta kepada DPMD untuk memberikan pelatihan dan bimbingan kepada kepala desa dan BPD terkait pengelolaan keuangan desa. Ini penting agar dana desa digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat,” ujar Ardiansyah Sulaiman.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, Ardiansyah Sulaiman berharap para kepala desa memiliki lebih banyak waktu untuk fokus pada pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Saya harap dengan perpanjangan masa jabatan ini, para kepala desa memiliki lebih banyak waktu untuk fokus pada pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Ardiansyah Sulaiman. (Kiya/ADV)





