Pemkab Kutim Siap Tindak Lanjuti Perseteruan Aset Puskesmas Sangatta Utara

Sangatta,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan perseteruan aset Puskesmas Sangatta Utara. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya rapat koordinasi di Ruang Ulin Kantor Bupati Kutim pada hari Kamis (20/6/2024).

Rapat yang dipimpin oleh Asisten Pemkesra Sekretariat Kabupaten (Seskab) Kutim, Poniso Suryo Renggono, dihadiri oleh berbagai pihak terkait.

Perseteruan aset ini berawal dari sengketa lahan antara Pemkab Kutim dan ahli waris Hengky Abdullah. Ahli waris Hengky Abdullah menyatakan bahwa sebagian lahan Puskesmas tersebut milik keluarganya dan hanya dipinjamkan secara tidak resmi kepada Pemkab Kutim.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kutim, Muhammad Yusuf menegaskan bahwa Puskesmas Sangatta Utara merupakan aset milik Pemkab Kutim yang sah. Hal ini dibuktikan dengan adanya sertifikat tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Pemkab Kutim.

“Sudah jelas bahwa itu adalah aset milik dinas kesehatan yang berada dalam lingkungan pagar. Jadi siapapun yang berada dalam lingkup pagar itu berarti penyerobotan,” ujar Muhammad Yusuf.

Lebih lanjut, Muhammad Yusuf menjelaskan bahwa perseteruan ini telah berlangsung selama hampir 10 tahun dan berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat di Puskesmas Sangatta Utara.

“Hampir 10 tahun Puskesmas bergelut dengan hal itu. Ini menjadikan beban psikologis, merasa ketidaknyamanan, belum lagi polusi dan belum lagi kebisingan musik yang ada di sana sangat mengganggu dalam memberikan pelayanan,” jelas Muhammad Yusuf.

Kepala Puskesmas Sangatta Utara, drg. Rina Puspita, menambahkan bahwa atap lapak tersebut menempel pada gedung puskesmas, menimbulkan bau tidak sedap saat hujan, dan membahayakan kesehatan pasien dan staf. Ia juga mengungkapkan bahwa pagar puskesmas dibongkar pada awal tahun 2024 dan lapak didirikan di dalam area puskesmas.

“Kondisi di dalam gedung Puskesmas Alhamdulillah terjaga kebersihannya. Namun, berbeda dengan kondisi di luar gedung yang tampak kurang terawat. Selain itu, Puskesmas ini juga tidak memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang permanen” ungkap Rina Puspita.

Rina Puspita, menekankan bahwa Puskesmas ingin memastikan apakah lahan tersebut milik mereka atau bukan. Jika milik Puskesmas, mereka ingin mempertahankannya.

“kami mohon kejelasan terkait status kepemilikan lahan. Jika memang lahan tersebut bukan milik Puskesmas, kami mohon agar dipindahkan ke lokasi lain yang lebih kondusif. Namun, jika lahan tersebut memang milik Puskesmas, kami mohon arahan yang jelas untuk meminimalisir gangguan dari pihak manapun” Tutup Rina Puspita. (Kiky/*)