
DPRD Kutim Khawatir Pembahasan Raperda Terhambat Agenda Politik
Sangatta, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) khawatir pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diparipurnakan struktur Panitia Khusus (Pansus)-nya terhambat agenda politik.
Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan, pihaknya menargetkan empat Raperda tersebut dapat diselesaikan hingga akhir tahun. Namun, dia khawatir pembahasannya akan terhambat karena DPRD juga akan sibuk dengan agenda politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Target kita memang agar akhir tahun ini empat Raperda bisa diselesaikan. Hanya saja, akhir tahun ini DPRD sibuk dengan agenda politik, maka dikhawatirkan bisa menghambat pembahasan. Tapi saya tetap berharap, mereka tetap konsentrasi, agar Raperda ini bisa selesai semua sesuai target,” harap Joni.
Adapun empat Raperda yang siap dibahas adalah Raperda Pajak dan retribusi, Raperda Sarana Parasarana dan Utilitas di Perumahan yang dibangun Depeloper, Raperda HIV (human immunodeficiency virus) AIDS (acquired immunodeficiency syndrome), serta Raperda kesetaraan gender.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Kutim Agusriansyah Ridwan mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat dengan seluruh anggota Pansus. Dari rapat tersebut, mereka sepakat untuk menuntaskan pembahasan Raperda tersebut sebelum akhir tahun, sehingga Januari 2024 sudah bisa berlaku.
“Meskipun DPRD ini ada kesibukan karena tahun politik, tapi kami sudah sepakat untuk menyelesaikan raperda tersebut,” kata Agusriansyah.
Agusriansyah menyebutkan, Raperda pajak dan Retribusi akan dipimpin Sayid Anjas, sementara Reperda sarana prasarana dan utilitas perumahan dipimpin Jimmy, Raperda HIV Aids dipimpin dr Novel Tity Paimbonan, serta Raperda persamaan Gender, akan dipimpin M Amin.
“Karena raperda ini merupakan Raperda yang cukup Urgen maka diharapkan akan selesai semua Desember, dan awal tahun 2024, bisa diterapkan,” harap Agusriansyah.





