Warga Muara Bengkal Diamankan Polisi, Gara-gara Simpan 10 Poket Sabu Seberat 73, 84 Gram

Sangatta – Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim kembali berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Benua Baru Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Kejadian tersebut terjadi pada hari Jum’at  tanggal 11 Februari 2022 lalu sekira pukul 03.30  Wita.

Pelaku tersebut inisal Abr (34) warga Jalan Pemilu Gang Kampung Sauh. RT 05 Desa Benua Baru Kecamatan Muara Bengkal dengan barang bukti sebanyak 10 poket narkotika jenis sabu seberat 73,84 gram.

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Reskoba Polres Kutim AKP Darwis Yusuf menuturkan kejadian tersebut bermula sejak awal tahun 2022, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari warga bahwa di wilayah Kecamatan Muara Bengkal sering terjadi transaksi gelap narkotika. Selanjutnya petugas Sat Resnarkoba Polres Kutim langsung melakukan penyelidikan

“dan pada hari Jum’at tanggal 11 Februari 2022 sekitar pukul 03.30 Wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang laki laki yang berada di dalam rumahnya, tepatnya dijalan, Pemilu Gang Kampung Suah Desa Benua baru Kecamatan Muara Bengkal,” jelasnya

Selanjutnya pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan. Alhasil pihaknya berhasil mengamankan 10 poket sabu seberat berat 73,84 gram dan dua buah hp.

“rinciannya, 2 poket besar dalam tas warna biru yang disimpan di belakang lemari dalam  kamar, dan delapan poket kecil dalam tas pinggang warna merah di atas rak tv dalam kamar,” Bebernya

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti, 1 buah  timbangan digital, 1 sendok takar yang terbuat dari pipet plastik warna putih.

“1 pak plastik klip dan Uang Rp. 25 juta yang disimpan dalam tas warna hitam di dalam kamar yang di simpan oleh pelaku,” Ungkapnya

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutai timur untuk di proses hukum lebih lanjut. (*/Ke)