Dorong Penanganan Karhutla Menyeluruh, Komisi C DPRD Kutim Gelar Giat Komisi dan Salurkan Bantuan

Foto saat Komisi C DPRD Kutim menggelar rapat Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Kamis (15/10/2026)

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Komisi C menggelar rapat giat komisi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Kamis (15/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Balai Pertemuan Kecamatan Sangatta Utara ini bertujuan memperkuat sinergi antara instansi terkait, perusahaan, dan masyarakat dalam menanggulangi karhutla.

Selain menggelar rapat giat komisi C, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan bantuan kepada posko relawan karhutla di wilayah Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.

Usai memimpin jalannya rapat, Pandi Widiarto menyampaikan bahwa Komisi C berupaya merumuskan langkah-langkah strategis sebagai usulan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa perhatian penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada wilayah utara saja, melainkan melihat kondisi tim dan wilayah Kutai Timur secara keseluruhan.

“Kami berharap ada langkah-langkah strategis dan solusi jangka pendek untuk memenuhi kebutuhan tim relawan hari ini, seperti APD, logistik, dan sebagainya,” ujar Pandi.

Lebih lanjut, Pandi menekankan bahwa hal paling utama saat ini adalah masuknya peran APBD untuk menanggulangi kondisi darurat kebakaran lahan dan hutan. Menurutnya, dukungan anggaran sangat krusial agar beban penanganan di lapangan tidak hanya bertumpu pada relawan maupun masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat atau relawan hanya terus berkorban dan mengandalkan semangat saja. Kita butuh APBD yang menyelesaikan persoalan ini, supaya bukan hanya menyelesaikan sesaat, tetapi menuntaskannya secara menyeluruh,” tegasnya.

Terkait peningkatan status penanganan karhutla dari siaga menjadi darurat, Pandi menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari tahapan menuju ke arah tersebut. Langkah penaikan status diupayakan berjalan sesuai kriteria dan aturan yang berlaku berdasarkan fakta kondisi lapangan yang telah dipelajari bersama.

“Mudah-mudahan tahapan ini terus berprogres. Rekomendasi ini diharapkan bisa menjadi masukan bagi pemerintah, khususnya Bupati, ketika mengambil langkah yang sesuai dengan kondisi yang ada,” tambahnya. (*)