Atasi Serapan Anggaran Rendah, Pemkab Kutim Bakal Terbitkan Perbup Bankeususdes Baru

Foto : Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) nampaknya bakal segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) baru terkait program Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeususdes). Langkah tegas ini diambil menyusul hasil evaluasi selama dua bulan terakhir yang menemukan tingginya hambatan dan rendahnya serapan anggaran di tingkat desa.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, mengungkapkan bahwa langkah perombakan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi sebelumnya di Ruang Meranti. Rapat tersebut melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seluruh camat, hingga para kepala desa.

“Bankeususdes sudah kita lakukan evaluasi sejak dua bulan terakhir ini, dan ternyata kita temukan beberapa hambatan dan kendala, termasuk rendahnya serapan. Hasil rapat waktu itu merekomendasikan adanya perubahan Perbup,” ujar Trisno kepada awak media, belum lama ini.

Trisno menjelaskan, draf perubahan tersebut kini telah final setelah melalui empat kali rapat internal. Menariknya, regulasi yang disiapkan bukan sekadar revisi aturan, melainkan perombakan menyeluruh yang akan menggantikan dasar hukum sebelumnya.

“Saking banyaknya yang diubah, yang kita terbitkan bukan Perbup perubahan, tetapi Perbup baru menggantikan yang lama. Karena perubahannya lebih dari 80 persen,” tegas Trisno.

Dalam satu hingga dua pekan ke depan, Pemkab Kutim akan menggelar konsultasi publik yang melibatkan kepala desa, lurah, dan seluruh pemangku kepentingan. “Setelah masukan terserap, draf akan langsung diserahkan ke bagian hukum untuk proses legislasi,” terangnya

Disebutkannya, perbup Bankeususdes yang baru ini diklaim jauh lebih komprehensif. Regulasi tersebut telah dilengkapi dengan petunjuk teknis (juknis), kejelasan mekanisme, proses pelaksanaan, hingga pedoman monitoring dan evaluasi (monev) yang baku.

Dengan berbagai pembaruan tersebut, Trisno berharap aturan ini mampu menjawab persoalan teknis di lapangan. “Harapan kita, Perbup yang baru ini sudah mengakomodasi kelemahan-kelemahan dari pelaksanaan Bankeususdes yang lama, sehingga evaluasi dan pelaksanaannya ke depan akan semakin mudah,” pungkasnya. (ADV/*)