
61.000 Pelajar Kutim Pecahkan Rekor MURI Lewat Deklarasi Anti-Narkoba Berbahasa Kutai
Sangatta – Sekitar 61.000 pelajar dari 486 sekolah di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berhasil memecahkan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Capaian bersejarah ini diraih lewat deklarasi serentak anti-narkoba menggunakan bahasa daerah Kutai terbanyak di Indonesia, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kutim, Senin (12/10/2026).
Kegiatan masif ini dipusatkan di halaman Kantor Bupati Kutim di Sangatta usai upacara peringatan HUT daerah. Sementara itu, ribuan pelajar dari berbagai sekolah di kecamatan lain turut berpartisipasi secara virtual melalui sambungan Zoom.
Penggunaan bahasa Kutai dalam deklarasi ini dipilih untuk mengampanyekan bahaya narkoba sekaligus memperkuat literasi budaya. Bahasa Kutai sendiri diketahui telah menjadi mata pelajaran muatan lokal wajib bagi siswa tingkat TK, SD, hingga SMP di wilayah tersebut.
Penganugerahan rekor bergengsi tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan MURI mewakili Ketua Umum Jaya Suprana yaitu Manajer MURI Triono, dalam acara puncak yang berlangsung khidmat, meriah, serta disaksikan oleh berbagai elemen masyarakat dan jajaran pemerintahan daerah di Lapangan Kantor Bupati Kutim.
Dalam sambutannya, Triono memberikan penekanan mendalam mengenai esensi deklarasi tersebut. Ia mengingatkan kepada seluruh hadirin bahwa berbagai tantangan sosial yang dihadapi masyarakat saat ini membutuhkan komitmen dan partisipasi aktif dari semua pihak tanpa terkecuali.
Menurutnya, sebuah permasalahan di masyarakat tidak bisa hanya dibebankan kepada satu institusi. “ada sebuah pesan yang sangat penting bahwa melawan narkoba bukan sekadar tanggung jawab polisi, bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab kita bersama. Dan yang istimewa hari ini deklarasi dibacakan dengan menggunakan bahasa Kutai. Sebuah langkah yang luar biasa untuk lebih mengenalkan budaya untuk generasi muda kepada generasi muda,” Ucapnya
Sementara itu, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, mengungkapkan bahwa deklarasi ini lahir dari keprihatinan mendalam pemerintah atas tingginya tingkat peredaran narkotika. Gerakan ini juga merupakan hasil kesepakatan rapat rutin bulanan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) atas inisiasi Kapolres setempat.
“Hingga saat ini, kasus narkoba yang terbesar di Kalimantan Timur itu masih ada di Kutai Timur. Kita sangat miris. Berkali-kali Lapas Bontang menyampaikan kepada pemerintah karena kapasitasnya sudah 500 persen melebihi batas, dan yang terbanyak adalah kasus narkoba,” tegas Ardiansyah dalam sambutannya.
Melalui momentum ini, seluruh elemen di Kutim, mulai dari pelajar, Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga masyarakat umum menyatakan kesiapannya untuk menabuh genderang perang melawan narkoba. Meski demikian, Ardiansyah menekankan bahwa esensi utama dari acara ini bukan semata-mata pencatatan rekor.
“Bukan deklarasinya yang kita kumandangkan dan banggakan, tetapi bagaimana setelah deklarasi ini Kutai Timur mampu meminimalisasi persoalan narkoba,” jelasnya.
Sebagai langkah nyata, Ardiansyah meminta seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi. “Kami harapkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan orang tua terus memberikan pembelajaran kepada anak-anak maupun pengikutnya. Narkoba adalah sesuatu yang wajib kita hindari dan jangan sampai beredar di tengah masyarakat,” harapnya
Ditempat yang sama Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah mengatakan, deklarasi itu merupakan hasil sinergi lintas sektor untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Ia mengungkapkan, sejak Januari hingga Oktober 2026, Polres Kutim telah mengamankan 214 pelaku dan pengedar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 2,2 kilogram.
Selain itu, melalui kerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Timur, aparat mengamankan barang bukti sabu seberat 12 kilogram. Sementara itu, sekitar tiga bulan sebelumnya, Polres Kutim bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 95 kilogram.
“Jadi, total barang bukti sabu yang kita amankan sejak Januari sampai dengan hari ini mencapai 109,2 kilogram,” ujar Aryansyah.
Menurut dia, besarnya jumlah barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan seriusnya ancaman narkoba yang harus dihadapi bersama. Karena itu, upaya pemberantasan tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga perlu disertai langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat, terutama kalangan pelajar.
Aryansyah berharap deklarasi tersebut tidak sekadar menjadi pencapaian rekor, tetapi juga membangun kesadaran jangka panjang agar generasi muda menjauhi narkoba dan berani melaporkan apabila mengetahui penyalahgunaannya.
Ia mengimbau para pelajar untuk menyampaikan informasi kepada guru, orang tua, atau anggota kepolisian terdekat jika menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Kepada adik-adik pelajar yang saya banggakan, saya cintai, saya sayangi, saya berpesan, jadilah generasi yang berani berkata tidak kepada narkoba, fokus meraih prestasi dan menjadi pelopor bagi lingkungan yang sehat, aman serta bebas narkoba,” katanya.
Penggunaan bahasa Kutai dalam deklarasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mengampanyekan bahaya narkoba melalui pendekatan budaya lokal. Capaian tersebut diharapkan menjadi kebanggaan masyarakat Kutim sekaligus menginspirasi daerah lain untuk memperkuat gerakan pencegahan narkoba.
“MURI mencatat prestasi, kita menjaga generasi. Bersama melawan narkoba demi masa depan Indonesia,” tutup Aryansyah. (Caya/ADV/*)





