
Wanita 27 Tahun Ditemukan Tewas di Muara Wahau
Kutai Timur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur bersama Polsek Muara Wahau mengungkap dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang perempuan berinisial D (27) meninggal dunia di rumah kontrakannya di Jalan Poros Muara Wahau SP 1, RT 15, Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau, Kamis (8/10/2026).
Seorang pria berinisial J, yang diketahui merupakan suami siri korban, diamankan polisi di kawasan Gang Barru, Sangatta Utara, pada Kamis malam setelah penyelidikan dilakukan menyusul laporan penemuan korban.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur Iptu Raden Bagoes Prasetyo Raharjo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai seorang perempuan yang ditemukan tidak bernyawa di rumah kontrakan.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung mendatangi lokasi, melakukan pemeriksaan awal, meminta keterangan saksi, serta berkoordinasi untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Terduga pelaku kemudian berhasil diamankan di wilayah Sangatta Utara,” ujar Iptu Raden Bagoes.
Peristiwa itu terungkap setelah seorang saksi perempuan mendatangi kontrakan korban atas permintaan J. Saat tiba di lokasi, saksi menemukan korban terbaring di dalam kamar dan tidak merespons ketika dibangunkan.
Saksi kemudian menghubungi pihak lain dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Petugas Polsek Muara Wahau selanjutnya mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan pemeriksaan awal.
Berdasarkan laporan awal kepolisian, saat ditemukan kondisi tubuh korban telah kaku. Petugas juga mencatat adanya luka lecet di bagian pipi kiri dan lebam pada sebagian tubuh korban.
Dokter dari Puskesmas II Muara Wahau melakukan pemeriksaan luar di lokasi. Selanjutnya, jenazah dibawa untuk menjalani pemeriksaan medis lanjutan di RSUD Sangatta guna membantu memastikan penyebab kematian.
Polisi menegaskan, penyebab pasti kematian korban masih menunggu hasil pemeriksaan medis dan visum. Karena itu, temuan fisik pada tubuh korban belum dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan penyebab kematian.
Dalam penyelidikan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa korban dan terduga pelaku sempat terlibat cekcok sebelum kejadian. Berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, perselisihan itu diduga berlanjut menjadi penganiayaan pada Kamis dini hari.
Setelah kejadian, J diduga meninggalkan Muara Wahau dan menuju Sangatta Utara. Tim gabungan kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya mengamankan pria tersebut di sebuah lokasi kontrakan di Gang Barru.
Iptu Raden Bagoes menyampaikan, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti untuk memperjelas peran dan pertanggungjawaban hukum terduga pelaku.
“Penyidikan masih berjalan. Kami akan mendalami keterangan yang telah diperoleh, memeriksa saksi-saksi, dan menunggu hasil pemeriksaan medis untuk melengkapi pembuktian perkara,” tegasnya.
Polisi selanjutnya akan melanjutkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polres Kutai Timur mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai penyebab kematian maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Rilis/*)





