Terduga Pelaku Penganiayaan Maut di Muara Wahau Ditangkap Tim Macan Polres Kutim

Kutai Timur – Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur menangkap seorang pria berinisial RY alias J, yang diduga menganiaya seorang perempuan hingga meninggal dunia di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Muara Wahau, Kamis (8/10/2026).

Terduga pelaku diamankan di sebuah kontrakan di Gang Barru, Kelurahan Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, pada Kamis malam sekitar pukul 23.30 WITA, setelah polisi melakukan penyelidikan atas penemuan korban.

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur IPTU Raden Bagoes Prasetyo Raharjo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi Polsek Muara Wahau mengenai penemuan seorang perempuan yang meninggal dunia di rumah kontrakan.

“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi terduga pelaku dan mengetahui keberadaannya di wilayah Sangatta Utara,” ujar IPTU Raden Bagoes.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa itu diduga bermula dari cekcok antara korban dan terduga pelaku sekitar pukul 16.40 WITA. Pertengkaran tersebut kemudian berujung pada dugaan penganiayaan sekitar pukul 17.20 WITA.

Polisi menduga terduga pelaku memukul bagian kiri kepala korban menggunakan tangan terkepal, kemudian menekan leher korban menggunakan kaki. Setelah kejadian itu, terduga pelaku meninggalkan kontrakan.

Sekitar pukul 20.00 WITA, terduga pelaku kembali dan mendapati korban telah meninggal dunia. Ia kemudian meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor menuju Sangatta.

Dalam penyelidikan awal, polisi menduga tindakan tersebut dipicu rasa sakit hati karena terduga pelaku merasa kerap ditinggalkan korban. Meski demikian, motif dan rangkaian peristiwa tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku di sebuah kontrakan di Gang Barru, Sangatta Utara, Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur langsung melakukan pengamanan dan membawanya ke Mapolres Kutai Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Samsung A07 berwarna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT berwarna hitam dengan striping biru sebagai barang bukti.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 466 KUHP terkait dugaan penganiayaan. Penerapan pasal dan konstruksi perkara akan didalami lebih lanjut berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.

IPTU Raden Bagoes menegaskan, pihaknya akan menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Terduga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan mendalami seluruh fakta dan alat bukti guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Polres Kutai Timur mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan. Setiap dugaan tindak pidana akan diproses melalui mekanisme hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang masih berstatus terduga pelaku. (*)