
Satresnarkoba Polres Kutim Amankan Pemuda Bawa Sabu 0,48 Gram di Swarga Bara
Sangatta – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sangatta Utara. Seorang pemuda berinisial VO (23) diamankan petugas setelah kedapatan membawa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,48 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan personel Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Timur pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 01.30 Wita di kawasan Jalan Poros Kabo, Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara.
Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian dikembangkan melalui penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.
Hasil penyelidikan membawa petugas ke lokasi yang dimaksud. Saat berada di kawasan Jalan Poros Kabo, petugas mendapati seorang laki-laki berada di atas sepeda motor Honda Vario berwarna merah.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mengidentifikasi pria tersebut sebagai VO. Dalam penggeledahan badan, polisi menemukan satu bungkus diduga sabu dengan berat bruto 0,48 gram yang disimpan di kantong celana sebelah kanan.
Paket tersebut dibungkus menggunakan tisu putih, dilapisi kain berwarna biru dan direkatkan dengan lakban hitam.
Selain paket diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa sepeda motor, telepon seluler, pakaian serta material pembungkus yang diduga berkaitan dengan barang tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur Iptu Erwin Susanto membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, penindakan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Erwin Susanto.
Dalam pemeriksaan awal, kata Erwin, terduga pelaku mengakui paket diduga sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Kepada penyidik, yang bersangkutan juga menyebut memperoleh barang tersebut dari seseorang yang identitasnya telah diketahui penyidik.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pendalaman Satresnarkoba untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang lebih luas.
“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang. Keterangan itu masih kami dalami dan akan kami kembangkan dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Menurut Erwin, pengungkapan perkara narkotika tidak berhenti pada penangkapan satu orang. Setiap informasi yang diperoleh penyidik akan dikembangkan untuk mengetahui sumber barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang tersebut. Penyidik juga terus melengkapi administrasi penyidikan serta memeriksa saksi dan tersangka,” katanya.
Erwin menegaskan, Satresnarkoba Polres Kutim terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Timur.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu polisi mendeteksi aktivitas narkotika yang kerap dilakukan secara tertutup.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera informasikan kepada kepolisian. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Satresnarkoba Polres Kutim juga telah membuat laporan polisi, mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan.
“Komitmen kami jelas, setiap informasi terkait narkotika akan kami tindak lanjuti. Kami ingin peredaran narkotika di Kutai Timur dapat terus ditekan,” pungkas Iptu Erwin. (*)





