Polsek Sangkulirang Amankan Dua Terduga Pencuri 1,15 Ton Sawit Milik PT TDHL

Sangkulirang – Polsek Sangkulirang mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT Tri Daya Hutan Lestari di kawasan perkebunan Blok KM 26, Desa Pengadaan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur, Selasa (6/10/2026).

Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian mengatakan, pengungkapan tersebut berawal saat pihak perusahaan melakukan patroli rutin bersama petugas keamanan di area perkebunan.

“Petugas mendapatkan informasi dari mandor terkait adanya aktivitas pemanenan buah kelapa sawit yang dilakukan oleh orang yang bukan merupakan karyawan perusahaan,” kata Erik Bastian.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor bersama petugas keamanan langsung menuju lokasi yang dimaksud. Di lokasi, petugas menemukan satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam yang diduga digunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial S alias Doyok dan D alias Idar. Keduanya diamankan bersama barang bukti berupa sekitar 1.150 kilogram buah kelapa sawit, satu unit mobil Grand Max, serta satu buah egrek dengan panjang sekitar lima meter.

Menurut keterangan pihak perusahaan, buah kelapa sawit tersebut diduga merupakan hasil panen dari area perkebunan PT Tri Daya Hutan Lestari yang dilakukan tanpa izin perusahaan.

Akibat kejadian tersebut, PT Tri Daya Hutan Lestari melaporkan mengalami kerugian material sekitar Rp3,6 juta. Laporan kemudian dibuat di Polsek Sangkulirang dengan nomor LP-B/18/X/2026/Kaltim/Reskutim/Sek Sangkulirang, tertanggal 6 Oktober 2026.

Erik menegaskan, pihaknya telah mengamankan para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Perkara tersebut diproses dengan penerapan ketentuan Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polsek Sangkulirang memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum, termasuk pemeriksaan terhadap saksi, terduga pelaku, serta pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan. (*)