Raperda Kabupaten Layak Anak Kutim Ditarik, DP3A Sebut Tak Hambat Program dan Proses Penilaian

Foto : Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim, Rita Winarni saat di wawancarai awak media

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim resmi menyepakati penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten Layak Anak. Kesepakatan tersebut ditetapkan melalui penandatanganan bersama dalam Rapat Paripurna ke-VII.

Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim, Rita Winarni, mengatakan penarikan raperda tersebut tidak menghambat kegiatan maupun proses yang sedang berjalan.

Menurut Rita Winarni, raperda tersebut perlu ditarik karena apabila tetap dijalankan dalam kondisi saat ini, substansinya dikhawatirkan tidak sesuai dengan keadaan dan ketentuan yang ada.

“Sebenarnya tidak menghambat kegiatan, karena kalaupun seandainya dijalankan kan tidak sesuai. Jadi sayang kalau k1ta membuat tapi ternyata bertolak belakang sama keadaannya sekarang,” ujar Rita kepada sejumlah awak media usai mengikuti rapat paripurna.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, penginputan awal terkait raperda tersebut sebelumnya masih dalam bentuk draf. Sementara itu, hasil pengumuman mengenai penilaian Kabupaten Layak Anak hingga kini belum diterima.

Karena itu, Rita menilai kondisi tersebut kemungkinan tidak menghambat penilaian karena dokumen terkait sudah lebih dahulu masuk dalam proses penginputan. Namun, apabila terdapat penilaian pada tahun berikutnya, raperda tersebut akan kembali ditarik untuk disesuaikan.

“Nilainya ad4, tapi enggak penuh,” katanya.

Terkait penyusunan raperda baru, Rita menyebut DP3A Kutim akan terlebih dahulu melakukan rapat bersama tim. Selanjutnya, koordinasi akan dilakukan dengan bagian hukum di tingkat provinsi dan kementerian untuk membahas pasal-pasal yang perlu ditambahkan.

Ia menyebut, seluruh poin yang selama ini dipandang perlu sebenarnya telah diakomodasi dalam raperda sebelumnya. Namun, pihaknya masih menunggu perkembangan peraturan perundang-undangan baru untuk mengetahui hal-hal yang perlu dimasukkan dalam raperda berikutnya.

“Udah semua. Makanya karena peraturan perundang-undangan belum keluar, kita belum tahu seperti apa yang harus dimasukkan lagi,” jelasnya. (Caya/ADV/*)