Pemkab dan DPRD Kutim Sepakat Tarik Raperda Layak Anak dan RTRW

Foto Ketua DPRD Kutim Jimmi bersama Asisten II Sekkab Kutim Noviari Noor usai penandatanganan Penarikan Raperda Kabupaten Layak Anak, dan RTRW.

Sangatta – Pemerintah Kabupaten bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara resmi menyepakati penarikan kembali dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas. Kesepakatan ini disahkan melalui penandatanganan bersama dalam Rapat Paripurna ke-VII yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kutim, Senin (5/10/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Jimmi, didampingi Wakil Ketua I Sayid Anjas, serta dihadiri oleh 27 anggota dewan. Sementara dari unsur eksekutif, hadir Asisten II Sekkab Kutim Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Noviari Noor, yang hadir mewakili Bupati Kutim.

Adapun dua draf yang disepakati untuk ditarik adalah Raperda tentang Kabupaten Layak Anak dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015–2035.

Dalam penjelasannya, Noviari Noor mengungkapkan bahwa penarikan kedua raperda tersebut harus dilakukan karena adanya dinamika regulasi di tingkat pusat yang menimbulkan kendala yuridis, baik secara materiil maupun formal.

“Dalam perkembangannya terdapat kendala yuridis yang mengharuskan kedua rancangan tersebut ditarik kembali dari DPRD. Dengan disampaikannya penjelasan kepala daerah ini, diharapkan dewan dapat memberikan persetujuan atas penarikan dimaksud,” ujar Noviari.

Noviari menjelaskan, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, penarikan rancangan peraturan daerah yang sudah masuk dalam tahap pembahasan harus dilakukan melalui persetujuan bersama dengan DPRD.

Secara spesifik mengenai Raperda Kabupaten Layak Anak, ia memaparkan bahwa draf tersebut awalnya disusun mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021. Namun, berdasarkan hasil konsultasi Pemkab Kutim dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Perpres tersebut akan segera diganti dengan kebijakan yang baru.

“Oleh karena itu, guna menghindari terbentuknya produk hukum daerah yang tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, pemerintah daerah memandang perlu menarik raperda tentang Kabupaten Layak Anak untuk selanjutnya disusun kembali sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, penarikan Raperda RTRW disebabkan oleh masa kerja Panitia Khusus (Pansus) yang telah berakhir. Pansus yang dibentuk pada September 2025 tersebut telah melampaui batas waktu penugasan sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kutim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.

“Demi kepastian hukum dan tertib prosedur pembentukan peraturan daerah, Raperda dimaksud perlu ditarik untuk selanjutnya dapat diajukan kembali pada masa persidangan berikutnya,” jelasnya.

Sebelumnya Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD Kutim Jimmi menjelaskan alasan mendasar ditariknya kedua Raperda tersebut. Khusus untuk Raperda Kabupaten Layak Anak, rancangan ini awalnya disusun dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2021.

“Berdasarkan konsultasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, diperoleh informasi bahwa Peraturan Presiden dimaksud akan segera digantikan dengan Peraturan Presiden yang baru,” ungkap Jimmi.

Kondisi tersebut mengharuskan penarikan agar materi muatan Raperda dapat disesuaikan secara menyeluruh dengan regulasi pusat yang baru nantinya.

“Terkait landasan prosedural. Mengacu pada Pasal 78 Peraturan DPRD Kutim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, masa kerja Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda ditetapkan paling lama tiga bulan sejak dibentuk. Perpanjangan waktu dapat dilakukan, namun tidak boleh melebihi masa sidang DPRD.” Pungkasnya (caya/ADV/*)