
Tanggapi Fraksi DPRD, Pemkab Kutim Pastikan Pergeseran Anggaran P-APBD Tepat Sasaran
Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026.
Tanggapan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-V DPRD Kutim, Rabu (30/9/2026) malam, yang dipimpin Ketua DPRD Kutim Jimmy dan dihadiri 25 anggota DPRD. Rapat turut dihadiri Asisten III Sekkab Kutim Bidang Administrasi Umum, Idam Kholid.
Dalam penyampaiannya, Idam Kholid mengapresiasi pandangan yang disampaikan Fraksi Keadilan Sejahtera, Golkar, Nasdem, Demokrat, Persatuan Pembangunan, Gerindra Amanat Perjuangan, dan Persatuan Indonesia Raya.
Menurutnya, masukan dari seluruh fraksi menjadi bahan konstruktif bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran pada sisa tahun anggaran 2026.
“Dengan sikap kolaboratif antar lembaga, semoga kita dapat menghasilkan konsensus yang solid dalam pembahasan ini demi kemajuan Kabupaten Kutai Timur,” kata Idam Kholid
Idam Kholid menjelaskan, pendapatan daerah dalam rancangan perubahan APBD 2026 mengalami peningkatan sebesar Rp644,362 miliar, sehingga menjadi Rp6,408 triliun. Kenaikan tersebut terutama berasal dari peningkatan pendapatan transfer dan penyesuaian pendapatan asli daerah (PAD).
Lanjutnya, tetap berkomitmen mengoptimalkan PAD melalui perbaikan basis data, peningkatan kepatuhan, penguatan administrasi dan pengawasan, serta pengembangan sektor ekonomi potensial.
Di sisi lain, belanja daerah dalam rancangan perubahan APBD 2026 menjadi Rp6,427 triliun. Karena itu, setiap penambahan maupun pergeseran anggaran akan memperhatikan urgensi, kesiapan kegiatan ketersediaan waktu, serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Idam menyebut sejumlah masukan fraksi juga menjadi perhatian pemerintah, mulai dari proporsionalitas belanja, kualitas pelaksanaan program, pelayanan dasar, pemerataan pembangunan, hingga penguatan ekonomi masyarakat.
Pemerintah merangkum tujuh poin uta a, yakni optimalisasi PAD, percepatan belanja daerah, penataan pergeseran anggaran, pemerataan pembangunan dan pelayanan dasar, transformasi ekonomi, pengelolaan pembiayaan daerah serta SILPA dan penyertaan modal, hingga peningkatan transparansi, koordinasi, dan akuntabilitas penganggaran.
“Beberapa poin tersebut sudah kami catat dan akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pembahasan dan pelaksanaan perubahan APBD tahun anggaran 2026,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kutim, Jimmy, mengingatkan agar tahapan pembahasan Raperda ini dilakukan secara kritis, objektif, dan cermat, mengingat singkatnya waktu yang tersedia. Ia juga menekankan perlunya realisasi program yang terukur.
”Kita mengharapkan agar APBD ini dikelola dengan transparansi dan akuntabilitas, serta selalu melibatkan aspirasi masyarakat sehingga dapat menghasilkan output yang jelas bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Jimmy (Caya/ADV/*)





