
Sah! Pemkab dan DPRD Kutim Sepakati P-APBD 2026, Belanja Daerah Capai Rp6,42 Triliun
Sangatta – Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan bersama ini disahkan dalam Rapat Paripurna ke-VI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang digelar pada Rabu (30/9/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmy, dan dihadiri oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, beserta 29 anggota dewan.
Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Bupati Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa persetujuan ini merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah dan legislatif untuk mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Perubahan APBD tahun anggaran 2026 d1susun untuk menyesuaikan proyeksi pendapatan, kebutuhan belanja, dan kebijakan pembiayaan dengan perkembangan pelaksanaan anggaran,” ujar Ardiansyah.
Bupati memaparkan postur anggaran P-APBD 2026 yang telah disepakati. Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp6.408 Triliun sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp6.427 triliun. Kondisi ini memunculkan defisit anggaran sebesar Rp19 Miliar.
Namun, defisit tersebut berhasil ditutupi melalui skema pembiayaan daerah. Pemkab Kutim memanfaatkan penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2025 sebesar Rp44 Miliar yang dikurangi untuk pengeluaran pembiayaan sebesar Rp25 miliar.
“Deng4n demikian, pembiayaan neto sebesar Rp19 Miliar digunakan untuk menutup defisit anggaran, sehingga proyeksi sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi nihil,” paparnya.
Lebih lanjut, Ardiansyah memastikan bahwa penyesuaian anggaran ini tetap selaras dengan enam prioritas pembangunan Kutim. “Fokus tersebut meliputi infrastruktur dan konektivitas, transformasi ekonomi berkelanjutan, kualitas sumber daya manusia, tata kelola pemerintahan, kualitas lingkungan hidup, serta ketahanan pangan,” Ucap Ardiansyah Sulaiman
Sementara itu, Jimmi mengatakan persetujuan P-APBD 2026 merupakan hasil pembahasan antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Pembahasan d1lakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan efektivitas penggunaan anggaran,” ucapnya saat memimpin sidang
Jimmi menegaskan setiap pergeseran dan penyesuaian anggaran harus berlandaskan prinsip efisiensi dan efektivitas. “DPRD, akan mengawal pelaksanaan anggaran agar program yang telah disepakati berjalan optimal dan tepat sasaran,” Kata Jimmi
Sekadar diketahui, Setelah persetujuan bersama ditandatangani, Pemkab Kutim akan menyampaikan dokumen Raperda P-APBD 2026 beserta rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran P-APBD kepada Gubernur Kalimantan Timur. (Butsainah/ADV/*)





