Rakor GTRA Kutim 2026, Bupati Dorong Percepatan Kepastian Hukum Pertanahan

Foto saat berlangsungnya Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026 yang digelar ATR/BPN Kutim di Ruang Damar, Gedung Serba Guna, Selasa (29/9/2026).

Sangatta – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menyoroti masih banyaknya persoalan pertanahan yang terjadi di lapangan. Mulai dari sengketa hak atas tanah antara masyarakat dan perusahaan, persoalan batas wilayah, hingga kepastian hukum aset tanah milik pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Ardiansyah dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026 yang digelar ATR/BPN Kutim di Ruang Damar, Gedung Serba Guna, Selasa (29/9/2026).

“Masalah m4sih banyak di lapangan. Terbukti kita sering menghadapi keluhan masyarakat terkait dengan hak-hak atas tanah yang mereka miliki bersengketa dengan perusahaan, bersengketa dengan batas dan sebagainya,” kata Ardiansyah.

Ia juga menyoroti masih adanya masyarakat yang berselisih paham mengenai hak atas tanah yang digunakan pemerintah untuk kegiatan pemerintahan. Karena itu, Ardiansyah meminta dilakukan pendataan terhadap seluruh lahan milik pemerintah, termasuk memastikan mana yang sudah selesai dan mana yang masih belum memiliki kepastian hukum.

Menurutnya, kepastian hukum dan pengamanan aset harus berjalan bersamaan dengan tertib administrasi. Karena itu, Ia meminta BPKAD, khususnya bagian aset, memastikan lahan dan tanah milik pemerintah memiliki kepastian hukum agar tidak kembali menimbulkan persoalan di lapangan.

“Maksud saya di lapangan itu karena sampai saat ini juga masyarakat mas1h ada yang menyetop bahkan mungkin memportal wilayah-wilayah yang ingin dibangun oleh pemerintah. Sehingga saya kira ini butuh kepastian juga sebagai pemerintah untuk menata, dan sebagainya,” terangnya

Melalui Rakor GTRA 2026 ini, Ardiansyah berharap seluruh pihak dapat bersinergi memberikan solusi cepat dan tepat demi menghadirkan kepastian hukum hak atas tanah permukiman maupun lahan usaha bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Ardiansyah juga menyinggung lahan yang akan digunakan untuk pembangunan kantor Bulog. Saat ini prosesnya masih dalam tahap pengukuran sebagai salah satu persyaratan pemerintah pusat.

“Meski sert1fikat belum terbit, Bulog disebut sudah siap membangun setelah tanah dinyatakan clear and clean,” ucapnya

Dalam kesempatan itu, Ardiansyah juga mengapresiasi pelaksanaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang sebelumnya telah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Namun, ia menilai masih ada pekerjaan rumah, terutama terkait kepastian hukum lahan usaha di wilayah Teluk Pandan, Sangatta Selatan, Batu Ampar, Karangan, dan kawasan lain yang berbatasan dengan kawasan tertentu.

“Jadi mudah-mudahan juga ini bisa menjadi bagian di dalam rangka untuk kita memberikan kepastian hukum bagi masyarakat baik tentang kepemilikan lahan permukiman maupun lahan usaha. Terakhir saya berharap Rakor pada pagi hari ini saya kira memberikan kontribusi yang sangat pasti, sangat cepat dan tepat.” pungkasnya (Caya/ADV/*)