Satgas PKH Mulai Bergerak di Kutim, Penertiban Kawasan Hutan Jadi Sorotan

Sangatta – Penataan pemanfaatan kawasan hutan mulai menjadi perhatian serius di Kabupaten Kutai Timur. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) turun langsung melakukan sosialisasi di tengah masyarakat, membawa pesan penting pemanfaatan kawasan harus tertib, sesuai ketentuan, dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat maupun keberlanjutan lingkungan.

Sosialisasi yang digelar di Mako Polsek Sangatta Utara, Senin (28/9/2026), mempertemukan unsur Satgas PKH, kepolisian, pemerintah kecamatan dan desa, aparat TNI, serta tokoh adat, agama dan masyarakat. Forum tersebut menjadi momentum untuk membangun pemahaman bersama sebelum proses penataan kawasan berjalan lebih jauh.

Ketua Satgas PKH Keamanan dan Ketertiban Provinsi Kalimantan Timur, KOMBESPOL M. Dharma Nugraha, menegaskan bahwa kehadiran Satgas bukan semata-mata berbicara mengenai penertiban, tetapi juga memastikan pemanfaatan kawasan berjalan sesuai aturan dan memiliki tata kelola yang jelas.

Ia menyebut berdasarkan pendataan dan temuan sebelumnya, masih terdapat sejumlah kegiatan usaha, terutama di sektor perkebunan dan pertambangan, yang diduga belum sepenuhnya sesuai dengan status maupun fungsi kawasan hutan yang digunakan.

“Dari hasil pendataan serta temuan yang diperoleh sebelumnya, masih terdapat sejumlah kegiatan usaha, khususnya di sektor perkebunan dan pertambangan, yang diduga belum sepenuhnya sesuai dengan status dan fungsi kawasan hutan yang digunakan,” kata M. Dharma Nugraha.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena pada sejumlah lokasi ditemukan aktivitas usaha di dalam kawasan hutan yang masih berkaitan dengan aspek perizinan maupun persyaratan usaha yang perlu dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan berlaku.

Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Kebijakan tersebut menjadi dasar pemerintah dalam melakukan penertiban dan penataan terhadap pemanfaatan kawasan hutan sekaligus mendorong perbaikan tata kelola di sektor kehutanan dan perkebunan.

Di Sangatta Utara, pesan yang dibawa Satgas tidak berhenti pada aspek penertiban. Pemerintah dan aparat juga menekankan pentingnya menjaga situasi keamanan serta membangun komunikasi dengan masyarakat.

M. Dharma Nugraha menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas Satgas di daerah membutuhkan dukungan dan koordinasi seluruh unsur. Pemerintah daerah, aparat keamanan, pemerintah desa, tokoh masyarakat hingga tokoh adat diharapkan dapat menjadi bagian dari proses tersebut.

Pendekatan tersebut dinilai penting agar proses penataan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

“Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas PKH akan mengedepankan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah serta seluruh pihak terkait, sehingga proses penertiban dan penataan kawasan dapat berjalan secara tertib, aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pemangku Adat Kutai Kabupaten Kutai Timur, Kasmo Pital, mengingatkan bahwa penataan kawasan harus dilakukan secara berkelanjutan.

Menurutnya, kekayaan sumber daya alam Sangatta merupakan potensi besar yang harus dikelola secara bijaksana. Kesuburan tanah dan potensi sumber daya yang dimiliki daerah tersebut dapat menjadi modal pembangunan apabila pemanfaatannya dilakukan secara tertib.

Ia berharap penataan tidak hanya menghasilkan penyelesaian persoalan dalam jangka pendek, tetapi mampu membangun tata kelola kawasan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang.

“Kita patut bersyukur karena wilayah Sangatta memiliki sumber daya alam yang cukup baik, kondisi tanah yang subur serta berbagai potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung kesejahteraan dan kemajuan masyarakat,” ujarnya.

Pesan tersebut mendapat respons dari Satgas PKH. M. Dharma Nugraha menekankan bahwa sumber daya alam merupakan potensi yang harus dijaga dan dikelola secara bertanggung jawab.

Pemanfaatan kawasan, menurutnya, perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku, kepentingan masyarakat dan aspek keberlanjutan lingkungan.

Sosialisasi tersebut dihadiri Camat Sangatta Utara Hasdiah, Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko, perwakilan Danramil 0909-01/Sangatta Peltu Haris, Kepala Desa Singa Gembara Hamriani Kassa, Kepala Desa Swarga Bara Wahyudin Usman, Tim Satgas PKH KOMBESPOL Faisal F. Napitupulu, personel Polsek Sangatta Utara serta sekitar 20 tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa penataan kawasan hutan tidak hanya membutuhkan pendekatan administratif, tetapi juga koordinasi sosial dan keamanan di tingkat wilayah.

Bagi Kutai Timur yang memiliki aktivitas perkebunan, pertambangan dan pemanfaatan ruang yang berkembang, kepastian mengenai status kawasan serta kepatuhan terhadap ketentuan menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan, kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Langkah Satgas PKH di Sangatta Utara kini menempatkan penataan kawasan hutan sebagai isu yang semakin mendapat perhatian di tingkat daerah dengan sinergi pemerintah, aparat, masyarakat dan pemangku adat menjadi salah satu kunci agar prosesnya berjalan tertib dan sesuai ketentuan. (*)