Disdikbud Kutim Kembali Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka Mulai 29 September, 3 Kecamatan Masih PJJ

Sangatta – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi menghentikan masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan memberlakukan kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi seluruh satuan pendidikan, mulai Selasa, 29 September 2026.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B-100.3.4.2/6337/DISDIKBUD-1.1 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikbud Kabupaten Kutai Timur, Mulyono. Kebijakan ini diterbitkan menindaklanjuti Surat Edaran Nomor B-100.3.4.2/6083/DISDIKBUD-1.1 serta hasil pemantauan Dinas Kesehatan yang menunjukkan kondisi kualitas udara di sebagian besar wilayah sudah membaik pascadampak kabut asap.

Kendati demikian, penghentian PJJ tidak berlaku secara menyeluruh. Mulyono menyampaikan bahwa terdapat tiga wilayah yang masih harus melanjutkan PJJ karena kualitas udaranya masih berada dalam kategori merah atau prioritas.

“Masa pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dinyatakan telah berakhir terkecuali untuk 3 (tiga) kecamatan yaitu Kecamatan Bengalon, Kecamatan Muara Wahau, dan Kecamatan Busang, dan akan diatur tersendiri apabila kondisi kualitas udara sudah sehat untuk pembelajaran tatap muka,” bunyi penyataan tertulis Mulyono dalam surat edaran tersebut.

Pemberlakukan PTM ini berlaku untuk seluruh peserta didik jenjang PAUD/TK/PNF/SKB, SD, hingga SMP, baik sekolah negeri maupun swasta, dengan mengikuti jadwal pelajaran normal di masing-masing satuan pendidikan.

“Guna menjaga kesehatan bersama, para Kepala Satuan Pendidikan diminta mengingatkan serta mengimbau seluruh tenaga pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali murid, dan peserta didik agar selalu mengenakan masker di lingkungan sekolah serta disiplin menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” ucapnya

Selain itu, mengingat situasi cuaca yang belum sepenuhnya normal, sekolah diimbau mengurangi aktivitas pembelajaran di luar ruangan sampai kondisi dipastikan aman.

“Keputusan pemberlakuan PTM ini nantinya akan dievaluasi dalam 7 (tujuh) hari ke depan atau apabila terjadi perubahan kualitas udara secara signifikan.” Pungkasnya (Caya/ADV/*)