Lantik 7 Anggota BPD PAW di Bengalon, Ardiansyah Minta Bekerja Sesuai Aturan

Foto : Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman saat melantik dan mengambil sumpah tujuh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Penggantian Antarwaktu (PAW) di Kecamatan Bengalon

Bengalon – Tujuh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Penggantian Antarwaktu (PAW) dari lima desa di Kecamatan Bengalon resmi dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman, Minggu (27/9/2026).

Pelantikan berlangsung di Gedung Serbaguna Desa Sepaso Timur dan dihadiri Anggota DPRD Kaltim Arfan, Anggota DPRD Kutim Syaiful Bakhry, Camat Bengalon Muhammad Harun Al Rasyid, unsur Forkopimcam, tokoh masyarakat, kepala dan perangkat desa, serta undangan lainnya.

Tujuh anggota BPD PAW tersebut berasal dari Desa Sepaso Timur sebanyak dua orang, Desa Sepaso Selatan satu orang, Desa Muara Bengalon dua orang, Desa Tepian Indah satu orang, dan Desa Sekerat satu orang.

Dalam sambutannya, Ardiansyah meminta anggota BPD yang baru dilantik menjalankan tugas dengan berpedoman pada aturan dan tidak bekerja berdasarkan kemauan sendiri.

“Tidak bisa Saudara bekerja hanya dengan kemauan sendiri, enggak bisa. Ada aturannya,” tegas Ardiansyah.

Menurutnya, anggota BPD merupakan representasi masyarakat yang memperoleh kepercayaan untuk menjalankan fungsi dan tanggung jawab dalam pemerintahan desa. Karena itu, mereka perlu memahami berbagai aturan yang berkaitan dengan BPD, desa, anggaran, hingga pengawasan.

Ardiansyah menyebut, anggota BPD bersama kepala desa memiliki tugas dalam pembangunan desa, mulai dari merencanakan program, membahas anggaran pembangunan desa, hingga mengawasi jalannya pemerintahan desa.

“BPD juga memiliki kewenangan dalam menyetujui anggaran pendapatan dan belanja desa serta aturan-aturan desa yang berkaitan dengan pendapatan asli desa (PAD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan ketentuan lainnya,” ucapnya

Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa anggota BPD bekerja bersama kepala desa, tetapi bukan untuk kepala desa. Fungsi pengawasan harus tetap dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Bersama kepala desa Saudara bekerja, tapi Saudara bekerja bukan untuk kepala desa. Saudara bekerja untuk BPD,” ujarnya. (Caya/ADV/*)