
Status Jalan Kabupaten Jadi Kendala Pemdes Sepaso Perbaiki Jalan 10 November
BENGALON – Pemerintah Desa (Pemdes) Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengaku mengalami keterbatasan kewenangan dalam menangani kerusakan serta banjir di Jalan 10 November. Pasalnya pihak desa tidak dapat melakukan perbaikan secara mandiri lantaran ruas jalan tersebut berstatus sebagai jalan Kabupaten.
Kepala Desa Sepaso, Ruslan, mengungkapkan bahwa di wilayah desanya terdapat lima titik jalan yang kewenangannya berada di bawah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Hal ini membuat pemdes tidak bisa mengalokasikan anggaran desa untuk melakukan perbaikan fisik.
“Sepaso ini masih membutuhkan infrastruktur jalan. Kita memiliki jalan desa dan jalan kabupaten. Di lingkungan Desa Sepaso ada beberapa titik, ada lima titik jalan yang statusnya jalan kabupaten. Ini juga menjadi kendala kita di pemerintahan desa untuk melakukan kegiatan melalui anggaran desa karena status jalannya bukan kewenangan desa,” kata Ruslan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/9/2026).
Ia menyebut Jalan 10 November, dan sejumlah ruas jalan lainnya memiliki kondisi badan jalan yang memang terbilang rendah. Sehingga meski jalan tersebut telah dibetonisasi, namun ruas jalan tersebut tetap tergenang ketika curah hujan tinggi dan air sungai meluap.
“Ketika curah hujan tinggi dan air sungai meluap ke dalam, maka jalan ini menjadi sungai. Terputus jadinya. Sehingga dengan kondisi banjir itu membuat warga yang bermukim di sekitarnya sulit beraktivitas,” ujarnya.
Karena itu, menurut Ruslan, peningkatan dan peninggian badan Jalan 10 November sangat diperlukan agar akses warga tetap dapat digunakan ketika banjir terjadi. Ia berharap rencana kegiatan pembangunan di ruas tersebut tidak hanya berupa drainase, tetapi juga mencakup pembangunan turap dan peninggian badan jalan.
“Harapan kita, kalaupun rumah warga itu terendam ketika banjir, minimal jalannya atau aksesnya tidak terendam. Karena itu kita butuhkan peningkatan jalan dan peninggian badan jalan Jalan 10 November dan jalan yang lain yang memang menjadi tanggung jawab kabupaten,” katanya.
Lebih lanjut Ruslan menjelaskan, persoalan utama di Jalan 10 November bukan semata-mata karena drainase yang bermasalah, melainkan posisi jalan yang memang rendah. Ia menyebut berdasarkan analisis yang dilakukan, badan jalan perlu ditinggikan sekitar satu meter lebih.
“Banjir yang terjadi di wilayah itu bukan dikarenakan drainase yang bermasalah. Itu diakibatkan meluapnya air sungai ke dalam dan jalan memang rendah,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya tidak memungkiri jika beberapa tahun terakhir jalan tersebut kerap ada kegiatan pembangunan dari pemerintah hanya saja menurut ruslan kegiatannya dinilai tidak signifikan.
“Sepertinya akan ada kegiatan pembangunan di 10 November. judulnya saya lihat pembuatan drainase. Drainase itu apakah dia bikin turap? Apakah dia normalisasi paritnya?. Tetapi harapan kita kita semoga itu dibikin turap kemudian ditimbun, ditinggikan badan jalannya,” harapnya
Tak hanya itu, menurut Ruslan usulan pembangunan Jalan 10 November juga telah berkali-kali disampaikan melalui Musrenbang selama bertahun-tahun. Bahkan, menurut dia, usulan tersebut telah diperjuangkan sejak dirinya masih menjabat sebagai sekretaris desa.
“Selama jadi kepala desa tiga tahun ini, bahkan sebelum saya jadi kepala desa saya masih sekretaris, kita sudah usulkan itu Jalan 10 November. Bahkan sembilan tahun ke belakang sudah kita usulkan,” ungkapnya.
Karena itu, ketika nantinya dijalan itu terdapat perbaikan atau peningkatan jalan pihaknya berharap pembangunannya dapat dilaksanakan secara maksimal termasuk dengan skema multiyears, sehingga penanganan infrastruktur dapat dilakukan secara berkelanjutan sesuai kebutuhan di lapangan.
“Memang harapan kita kemarin itu bisa dijadikan multi years. Nah, kalau di multi yearskan yang pasti bisa maksimal pekerjaannya.” Pungkasnya (Caya/ADV/*)





