
DPRD Kutim Susun Jadwal Pembahasan APBD Perubahan 2026 dan APBD 2027
SANGATTA – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memprioritaskan penyusunan jadwal pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan APBD Tahun Anggaran 2027. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Banmus yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas, di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kutim, Senin (3/8/2026).
Rapat yang dihadiri anggota DPRD, Sekretaris DPRD Jainuddin, serta jajaran pejabat Sekretariat DPRD Kutim ini digelar untuk menetapkan agenda kerja kelembagaan sepanjang semester kedua tahun 2026.
Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas, menegaskan bahwa penuntasan pembahasan APBD Perubahan 2026 dan APBD 2027 menjadi fokus utama agar seluruh tahapan penganggaran dapat rampung tepat waktu sesuai ketentuan.
“Keberhasilan pembahasan APBD memerlukan sinergi yang kuat antara DPRD dan Sekretariat DPRD. Koordinasi yang baik akan memastikan setiap tahapan berjalan efektif, tepat waktu, dan menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegas Sayid Anjas, Senin (3/8/2026).
Selain agenda penganggaran, Banmus DPRD Kutim juga merancang jadwal rapat komisi, Rapat Dengar Pendapat (RDP), agenda konsultasi, hingga penerimaan kunjungan kerja dari daerah lain. Langkah ini diambil untuk menjaga efektivitas tiga fungsi utama DPRD, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.
Penetapan agenda melalui Banmus ini menjadi komitmen DPRD Kutim dalam menjaga disiplin jadwal kerja kelembagaan guna mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kutai Timur. (*)






