Sawit Jadi Penopang Ekonomi, Bupati Kutim Tegaskan Perusahaan Wajib Patuhi Harga TBS Provinsi

Bupati Ardiansyah Sulaiman saat diwawancarai media usai kegiatan Rakor Sawit. Foto: Rusli/Pro Kutim

SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menegaskan seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayahnya wajib mematuhi harga Tandan Buah Segar (TBS) yang telah ditetapkan Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur.

Penegasan tersebut disampaikan Ardiansyah dalam Rapat Koordinasi Perusahaan Perkebunan bersama Pemerintah Kabupaten Kutim dan Disbun Kutim di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, belum lama ini

Ardiansyah menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan harga TBS. Sesuai arahan pemerintah pusat, otoritas penetapan harga berada di tangan Disbun Provinsi Kaltim yang diperbarui setiap dua pekan.

“Saya menegaskan agar perusahaan mengikuti harga yang dikeluarkan Disbun Provinsi setiap dua pekan sekali. Jangan sampai ada harga yang berbeda dengan ketetapan tersebut,” ujar Ardiansyah kepada awak media usai rapat.

Dalam rapat tersebut, Ardiansyah mengaku terkejut saat mengetahui masih ada sejumlah perusahaan yang membeli TBS di bawah harga eceran resmi pemerintah provinsi. Dari total lebih dari 30 perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kutim, terdeteksi ada sekitar tiga perusahaan yang belum patuh.

Data rapat menunjukkan, harga terendah eceran TBS non-mitra di salah satu perusahaan tercatat sebesar Rp2.220 per kilogram. Padahal, harga acuan yang ditetapkan Disbun Provinsi berada di kisaran Rp3.000 per kilogram.

Menyikapi temuan ini, Bupati menginstruksikan Disbun Kutim untuk memperketat pengawasan, baik terhadap perusahaan maupun tengkulak yang diduga memanipulasi harga di tingkat petani. Ia juga memperingatkan adanya sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.

Selain persoalan harga TBS, Ardiansyah juga mewanti-wanti manajemen perusahaan perkebunan agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah tantangan ekonomi saat ini. Langkah ini penting guna mencegah timbulnya gejolak sosial di masyarakat.

Sektor perkebunan sawit kini menjadi perhatian penuh Pemkab Kutim. Sektor ini digadang-gadang menjadi penopang baru perekonomian daerah di tengah tren penurunan kontribusi sektor pertambangan batu bara akibat pemangkasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) hingga 40–50 persen.

Sebagai informasi, penurunan di sektor tambang tersebut sempat memicu perlambatan pertumbuhan ekonomi Kutim pada tahun 2025 menjadi sekitar 1 persen, dari yang sebelumnya mencapai 9,8 persen. Namun, pertumbuhan sektor non-migas, khususnya kelapa sawit, perlahan mulai mengimbangi dominasi batu bara terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah.

Melihat potensi besar tersebut, Pemkab Kutim berkomitmen memasukkan sektor perkebunan sawit ke dalam grand design pembangunan jangka panjang daerah. Ardiansyah pun mendorong korporasi sawit tidak hanya terpaku pada hulu, tetapi mulai merambah ke industri hilir di Kutim.

“Kita berharap ada perusahaan di Kutim yang mampu membangun industri produk turunan sawit. Dengan begitu, ada nilai tambah (value added) yang lebih besar bagi daerah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (*)