Mitigasi Potensi PHK Massal Dampak Penurunan Produksi Batu Bara, Pemkab Kutim Panggil Pihak Perusahaan

Pemkab Kutim menggelar rapat kerja bersama perusahaan batu bara di Kutim. Foto: Bahtiar/Pro Kutim

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bergerak cepat mengantisipasi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat tren penurunan produksi batu bara. Langkah mitigasi ini dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan di wilayah Kutim.

​Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Seskab Kutim sekaligus Plt Kepala Distransnaker, Trisno, memimpin langsung rapat koordinasi bersama jajaran manajemen perusahaan pertambangan di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Senin (13/4/2026).

​Trisno menegaskan bahwa fluktuasi produksi batu bara saat ini mulai mengancam penyerapan tenaga kerja. Pertemuan tersebut bertujuan untuk memetakan kondisi riil di lapangan sebelum perusahaan mengambil langkah pengurangan karyawan secara drastis.

​”Rapat ini menjadi langkah awal untuk mengidentifikasi kondisi riil di lapangan serta mencari solusi terbaik agar potensi PHK dapat diminimalisir,” ujar Trisno.

​Dalam pertemuan tersebut, perwakilan perusahaan mengakui adanya tantangan operasional akibat kebijakan pemangkasan produksi.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Kutim pun menawarkan beberapa opsi mitigasi untuk menghindari PHK, di antaranya pengaturan ulang jam kerja untuk menjaga efisiensi. Kemudian optimalisasi biaya operasional di sektor non-SDM dan skema alih kerja (redistribusi) bagi tenaga kerja yang terdampak langsung pada unit produksi tertentu.

Pemkab Kutim menekankan bahwa sektor pertambangan merupakan tulang punggung ekonomi daerah. Ketidakstabilan di sektor ini dikhawatirkan akan berdampak langsung pada penurunan daya beli masyarakat.

​”Kami tidak ingin dampak ekonomi dari penurunan produksi ini berimbas luas terhadap masyarakat. Komunikasi intensif antara pemerintah dan korporasi adalah kunci,” tambah Trisno.

​Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kutim berkomitmen melakukan pemantauan berkala untuk memastikan perusahaan tetap memenuhi hak karyawan sesuai regulasi, sekaligus menjaga iklim investasi di Kutai Timur tetap kondusif di tengah dinamika ekonomi global. (*)