Cegah Konflik Lahan, Pemkab Kukar Percepat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mempertegas komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) guna menghindari risiko marginalisasi dan konflik agraria.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Kukar, Ahmad Taufik Hidayat, saat membuka Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan MHA di Grand Fatma Hotel Tenggarong, Jumat (10/4/2026).

Membacakan sambutan Bupati Kukar, Ahmad Taufik menegaskan bahwa sosialisasi ini tidak boleh berhenti pada tataran pemahaman teori saja. Ia memberikan instruksi khusus kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar untuk segera mengambil langkah konkret.

“Saya memberikan penekanan khusus kepada DPMD Kukar agar segera menindaklanjuti hasil sosialisasi ini dengan langkah-langkah yang konkret, terencana, dan terukur,” ujar Taufik dalam sambutannya.

Menurut Taufik, pengakuan legal terhadap masyarakat adat merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan keadilan. Ia menilai, tanpa adanya legalitas yang sah, masyarakat adat berada dalam posisi yang sangat rentan.

“Tanpa pengakuan yang jelas, masyarakat hukum adat seringkali rentan terhadap konflik lahan, marginalisasi, dan kehilangan hak atas wilayahnya sendiri. Ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan soal keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak tradisional,” tegasnya.

Ia menambahkan, di tengah arus modernisasi, keberadaan masyarakat adat sangat vital sebagai penjaga kearifan lokal serta keseimbangan antara manusia dan alam.

Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Budaya Masyarakat Provinsi Kaltim, Mahezha Jennar, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dan daerah untuk menginventarisasi MHA.

“Penetapan MHA bertujuan agar mereka terlindungi secara hukum. Selain itu, pengakuan ini penting untuk menjaga stabilitas sosial dan memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan,” jelas Mahezha. (J/*)