
Sosialisasikan Perda Pajak Daerah, Pandi Widiarto Dorong Sangatta Tumbuh Menjadi Kota Jasa
Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Pandi Widiarto, pada Senin (16/3/2026) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) mengenai Pajak dan Retribusi Daerah di Balai Pertemuan Kantor Desa Sangatta Utara. Kegiatan ini menjadi upaya strategis untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah visi transisi ekonomi Kutai Timur.
Dalam agenda tersebut, Pandi Widiarto memaparkan Perda Nomor 4 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024. Di hadapan forum Ketua RT se-Desa Sangatta Utara, ia menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam sektor pajak sangat penting bagi masa depan daerah, mengingat Sangatta Utara merupakan ibu kota kabupaten sekaligus pusat ekonomi masyarakat.
“Sebagai perwakilan dapil 1 Sangatta Utara saya mengajak kepada Bapak dan ibu perwakilan masyarakat dalam hal ini ketua-ketua RT untuk ikut terlibat aktif dan berkolaborasi dengan pemerintah terkait pajak dan retribusi ini karena ini berkaitan langsung dengan keberlangsungan masa depan kota sangatta,” kata Pandi Widiarto
Pandi menekankan bahwa ketergantungan Kutai Timur pada sektor pertambangan harus mulai dialihkan secara perlahan. Menurutnya, pajak daerah dari 11 sektor kewenangan kabupaten/kota seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, hingga pajak parkir harus menjadi pondasi baru.
“Kita tidak bisa memungkiri tambang masih menjadi penopang utama saat ini, tapi suatu saat akan habis. Kita harus menyiapkan sumber pendapatan yang kuat sebagai pengganti, salah satunya sektor jasa,” tuturnya.
Ia juga menyatakan komitmen DPRD akan terus mengawal program strategis pemerintah, termasuk percepatan pembangunan pelabuhan dan bandara. Sebab, infrastruktur ini dinilai sebagai kunci utama untuk menghidupkan sektor industri dan jasa di masa depan.
“Kota sangatta kedepan harus tumbuh sebagai kota jasa, Kami berkomitment untuk memastikan program pemerintah terkait pelabuhan dan bandara bisa terwujud sesuai visi misi Bupati, karna hidupanya kota sangatta kedepan akan bergantung pada sektor industri dan jasa.
Lebih lanjut, Ketua Fraksi Partai Demokrat Kutim ini juga mengingatkan bahwa kesadaran wajib pajak harus dibarengi dengan timbal balik (feedback) yang nyata dari pemerintah daerah. Dana yang dihimpun melalui pajak harus kembali ke masyarakat dalam bentuk pemenuhan kebutuhan dasar.
“Pemerintah harus hadir memastikan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, hingga ruang terbuka hijau terpenuhi sebagai hak masyarakat atas kewajiban pajak mereka,” tegasnya.
Sebagai penutup, Pandi mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk terus melakukan inovasi melalui digitalisasi sistem perpajakan. Ia menuntut pengelolaan yang profesional, transparan, dan akuntabel guna memudahkan akses bagi masyarakat di era teknologi saat ini. (Caya/*)






