Hemat Jutaan Rupiah, Pemkab Kutim Fasilitasi Pendaftaran Hak Merek Gratis untuk 150 UMKM

Foto : tim sentra HKI BRIDA Kutim, Dadang Lesmana saat ditemui di ruang kerjanya

SANGATTA – Kabar gembira bagi pelaku usaha di Kabupaten Kutai Timur. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) kembali membuka peluang emas bagi UMKM untuk mengamankan merek dagang mereka secara cuma-cuma melalui program pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) gratis.

Program ini dirancang khusus untuk meringankan beban biaya para pelaku usaha sekaligus memperkuat legalitas produk lokal di pasar nasional.

Pendaftaran merek secara mandiri ke Kementerian Hukum seringkali dianggap berat oleh sebagian pelaku usaha kecil karena biayanya yang mencapai Rp1,8 juta per permohonan. Melalui fasilitasi BRIDA Kutim, seluruh biaya tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah.

“Masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya alias gratis. Semua ditanggung pemda. Bandingkan jika mengurus mandiri yang biayanya cukup besar. Kami ingin biaya tersebut bisa dialokasikan UMKM untuk pengembangan modal usaha lainnya,” ujar Kepala BRIDA Kutim, Juliansyah, melalui Tim Sentra HKI, Dadang Lesmana kepada sejumlah awak media

Selain gratis, para pendaftar juga mendapatkan pendampingan penuh mulai dari pemberkasan hingga penanganan jika terjadi sanggahan di kemudian hari. “Satu pintu di sini (BRIDA). Masyarakat tidak perlu jauh-jauh lagi ke Samarinda,” tambahnya.

Untuk tahun anggaran 2026, Pemkab Kutai Timur menyediakan kuota fasilitasi bagi 150 pelaku usaha. Mengingat jumlah UMKM di Kutai Timur yang mencapai lebih dari sembilan ribu unit, para pelaku usaha diharapkan segera mendaftarkan diri sebelum kuota terpenuhi.

Langkah ini selaras dengan instruksi Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, yang menargetkan UMKM Kutim bisa segera “naik kelas”. Dengan memiliki sertifikat HKI, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum agar mereknya tidak dicuri, tetapi juga memiliki aset yang bisa dijadikan agunan pinjaman ke lembaga keuangan sesuai PP No. 24 Tahun 2022.

Mengingat proses verifikasi di pusat yang memakan waktu cukup lama (sekitar 9 bulan hingga 1 tahun), BRIDA mengimbau pendaftaran dilakukan sejak dini. Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan dokumen sederhana, KTP pemilik,  merek/logo usaha, nomor induk berusaha (NIB) jika ada, foto produk dan pemilik.

Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui tautan: https://bit.ly/HKIMerekBRIDA2026. Untuk konsultasi lebih lanjut, tim Sentra KI BRIDA juga menyediakan layanan informasi melalui WhatsApp di nomor 082318971899 atau 085250013588.

Dengan adanya fasilitas gratis ini, Pemkab Kutim berharap tidak ada lagi alasan bagi produk unggulan daerah untuk tidak memiliki perlindungan hukum yang kuat. (Caya/*)