Wujudkan Kemandirian Ekonomi, Yusri Yusuf Sosialisasikan Raperda RPIK di Bengalon

BENGALON – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yusri Yusuf, menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) pada Sabtu (28/2/2026). Kegiatan yang berlangsung di Jl. KM 91, Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon ini dihadiri oleh sedikitnya 55 warga setempat yang tampak antusias mengikuti jalannya diskusi.

Sosialisasi yang dimulai pukul 16.00 hingga 18.00 WITA ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya payung hukum dalam pengembangan industri daerah.

Dalam pemaparannya, Yusri Yusuf menegaskan bahwa Raperda RPIK merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk memiliki pedoman regulatif yang terstruktur. Dokumen ini direncanakan menjadi acuan pembangunan industri jangka panjang untuk periode 20 tahun ke depan.

“Rancangan ini disusun secara akademis melalui kerja sama antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutai Timur dengan Universitas Mulawarman. Jadi, naskah Raperda RPIK ini adalah dokumen yang matang karena telah melalui kajian ilmiah yang mendalam,” ujar legislator yang akrab disapa Bang YY tersebut.

Anggota DPRD dari Dapil II Kutim ini menjelaskan bahwa saat ini Kutai Timur belum memiliki acuan industrialisasi yang ditetapkan secara hukum. Oleh karena itu, diperlukan landasan yuridis yang kuat untuk, percepatan pembangunan ekonomi daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang selaras dengan kemajuan industri.

RPIK ini nantinya akan menjadi panduan bagi perangkat daerah, pelaku industri, pengusaha, hingga masyarakat dalam mewujudkan industri unggulan. Implementasinya akan dibagi dalam tiga tahap selama 20 tahun, dengan evaluasi berkala setiap 5 tahun untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan daerah.

Langkah pemerintah ini disambut positif oleh warga. Aswar, salah satu warga KM 91 Desa Tepian Langsat, menyatakan apresiasinya terhadap penyusunan Raperda ini. Menurutnya, RPIK dapat menjadi landasan bagi warga untuk mengembangkan usaha industri kecil agar lebih mandiri dan berdaya saing.

“Kami berharap dengan adanya aturan ini, masyarakat bersama pemerintah bisa mewujudkan industri unggulan di tahun 2030 hingga 2045 mendatang,” pungkas Aswar. (caya/*)