Wakil Ketua II DPRD Kutim Sosialisasikan Raperda Keolahragaan di Muara Ancalong

MUARA ANCALONG – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Hj. Prayunita Utami, S.Tr.Keb., M.Kes., secara resmi mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Desa Kelinjau Ulu, Kecamatan Muara Ancalong, Kamis (26/2/2026).

Langkah ini diambil sebagai upaya legislatif dalam memperkuat fondasi hukum bagi pembinaan atlet dan penyediaan fasilitas olahraga yang lebih merata di seluruh wilayah Kutai Timur.

Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya menjadi ajang pemaparan regulasi, tetapi juga ruang dialog bagi tokoh pemuda, tenaga pendidik, serta pegiat olahraga di Muara Ancalong. Dalam sesi diskusi, masyarakat setempat menitikberatkan pada pentingnya peningkatan sarana olahraga dan sistem pembinaan yang berkelanjutan bagi atlet muda di tingkat kecamatan.

Dalam sambutannya, Hj. Prayunita menegaskan bahwa Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan merupakan bentuk komitmen DPRD dalam memperkuat pembangunan sektor olahraga di Kutai Timur. Menurutnya, olahraga tidak hanya berorientasi pada prestasi, tetapi juga berperan dalam membentuk karakter, meningkatkan kesehatan, serta menumbuhkan semangat kebersamaan di tengah masyarakat.

“Melalui Raperda ini, kita ingin menghadirkan regulasi yang jelas, terarah, dan berpihak pada pengembangan olahraga, baik di tingkat pelajar maupun masyarakat umum. Dengan aturan yang kuat, pembinaan atlet dapat berjalan lebih sistematis dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, sekolah, organisasi kepemudaan, serta komunitas olahraga agar pembinaan berjalan optimal. Dukungan semua pihak dinilai menjadi kunci dalam mencetak atlet-atlet berprestasi dari daerah, termasuk dari Kecamatan Muara Ancalong.

Raperda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terkait pembinaan, pendanaan, penyediaan sarana dan prasarana, serta dukungan terhadap pelaksanaan event olahraga di tingkat kecamatan hingga kabupaten. Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan memahami substansi Raperda sekaligus memberikan masukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan. (*)