
DPRD Kutim Gelar Sosper Serentak di 18 Kecamatan Selama Tiga Hari
SANGATTA – Seluruh jajaran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi memulai agenda turun lapangan secara masif. Terhitung mulai Rabu (25/2/2026), para legislator secara serentak turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing guna melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di18 kecamatan.
Kegiatan strategis ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari hingga Jumat (27/2/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan penyebaran informasi terkait regulasi daerah dapat menjangkau masyarakat hingga ke tingkat kecamatan dan desa dalam waktu yang singkat namun efektif.
Sekretaris DPRD Kutai Timur, Jainuddin, SE., MM, menjelaskan bahwa Sosper ini merupakan agenda krusial untuk memastikan berbagai produk hukum daerah tidak hanya berhenti di meja birokrasi, tetapi benar-benar dipahami oleh masyarakat luas.
“Sosialisasi ini dilaksanakan secara serentak sebagai bagian dari upaya menyampaikan langsung berbagai regulasi daerah kepada masyarakat. Kami ingin warga tahu apa saja aturan yang sudah disepakati dan bagaimana dampaknya bagi mereka,” ujar Jainuddin belum lama ini
Dalam pelaksanaannya, Jainuddin yang didampingi oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Hasara, SH, memaparkan sejumlah materi penting yang disosialisasikan kepada warga. Materi tersebut mencakup Peraturan Daerah (Perda) yang sudah berlaku maupun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang digodok, antara lain, Perda Ketenteraman Umum dan Perlindungan Masyarakat, Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK), Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan dan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutai Timur.
Lebih lanjut, menurut Jainuddin, pemahaman masyarakat terhadap regulasi seperti RTRW dan RPIK sangat penting agar warga mengetahui arah kebijakan pembangunan industri dan tata kelola lahan di wilayah mereka di masa depan.
Guna menjamin kelancaran kegiatan di lapangan, Sekretariat DPRD Kutai Timur telah menerjunkan satu orang staf pendamping bagi setiap anggota dewan yang bertugas. Staf tersebut bertanggung jawab penuh dalam memfasilitasi kebutuhan teknis serta kelengkapan administrasi selama sosialisasi berlangsung di 18 kecamatan.
“Pendampingan ini penting agar kegiatan sosialisasi berjalan lancar dan seluruh materi peraturan daerah dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat tanpa kendala teknis,” tambah Jainuddin.
Melalui langkah jemput bola ini, DPRD Kutim berharap peran legislasi dewan semakin kuat dalam menjembatani kepentingan masyarakat dengan kebijakan pemerintah daerah. Dengan pemahaman regulasi yang lebih baik, diharapkan tercipta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah dan masyarakat dalam mengawal pembangunan di Kutai Timur. (*)






