Sembunyikan Narkoba di Bawah Pohon, Pelarian ‘Angga’ Berakhir di Tangan Unit Reskrim

 

SANGATTA – Sepandai-pandainya melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini tepat menggambarkan nasib MR alias Angga (33), seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika di wilayah Sangatta Utara. Meski telah berusaha menyembunyikan barang haram di lokasi tak terduga, pelariannya berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara pada Selasa (3/2/2026) sore.

Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga di sekitar Jalan APT Pranoto, Gang Sawito, Desa Sangatta Utara. Berkat laporan masyarakat yang peduli akan keamanan lingkungannya, polisi segera bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan sering terjadi aktivitas mencurigakan.

Saat melakukan pengintaian, petugas mendapati gerak-gerik Angga yang sangat mencurigakan. Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi menemukan trik yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas.

Angga ternyata menyembunyikan 10 paket sabu dengan berat bruto total 9,1 gram di bawah sebuah pohon pinang. Untuk menyamarkannya, paket-paket tersebut dibungkus rapi di dalam kemasan bekas minuman teh kotak dan bungkus rokok.

“Pelaku berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti di bawah pohon pinang menggunakan bungkus teh kotak. Namun, berkat ketelitian personel di lapangan, barang bukti tersebut berhasil ditemukan,” jelas Kapolsek Sangatta Utara, IPTU Alan Firdaus.

Selain 10 paket sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam, plastik klip, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan bisnis haramnya.

Secara terpisah, Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polsek Sangatta Utara atas respons cepat mereka dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Ia menegaskan bahwa peran aktif warga adalah kunci dalam memberantas narkotika.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah Kutai Timur,” tegas AKBP Fauzan.

Beliau juga mengingatkan bahwa dampak narkoba sangat merusak generasi muda dan stabilitas keamanan. Oleh karena itu, penindakan tegas akan terus dilakukan tanpa pandang bulu.

Saat ini, Angga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sangatta Utara. Ia terancam dijerat dengan undang-undang narkotika yang berlaku sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya. (*)