
Implementasi Hukum Nasional, Satreskrim Polres Kutim Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru
SANGATTA – Dalam rangka memperkuat pemahaman aparatur penegak hukum terhadap transisi regulasi pidana di Indonesia, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur menggelar sosialisasi intensif terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Polres Kutai Timur pada Selasa (3/2/2026).
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Rangga Aspirilla Fauza, dan dihadiri oleh jajaran perwira, penyidik dari berbagai satuan seperti Satpolairud, Satnarkoba, Satlantas, hingga para Kapolsek dan Kanit Reskrim dari seluruh wilayah hukum Kutai Timur.
Sosialisasi ini krusial dilakukan untuk menyamakan persepsi di tingkat penyidik lapangan. Fokus utama adalah memastikan bahwa penerapan pasal-pasal dalam hukum nasional yang baru tetap mengacu pada nilai keadilan, kepastian hukum, serta menghormati norma yang berlaku di masyarakat.
Dalam arahannya, AKP Rangga Aspirilla menekankan bahwa setiap personel harus memahami substansi perubahan hukum secara mendalam agar tidak terjadi salah tafsir dalam proses penegakan hukum.
“Kita dituntut untuk profesional, proporsional, dan humanis. Penegakan hukum di era baru ini bukan sekadar mengejar penghukuman, tetapi bagaimana kita melindungi hak tersangka, korban, dan masyarakat secara seimbang,” tegas AKP Rangga.
Beliau juga menginstruksikan para penyidik untuk lebih proaktif mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice). Hal ini bertujuan agar perkara-perkara tertentu dapat diselesaikan secara adil tanpa harus selalu berakhir di pengadilan, sesuai dengan semangat hukum nasional yang baru.
Selain membedah aspek teknis hukum, Kasat Reskrim juga memberikan atensi khusus pada efisiensi birokrasi penanganan perkara. Ia meminta agar pelayanan laporan masyarakat di tingkat Polsek ditingkatkan kualitasnya.
“Laksanakan tugas sesuai SOP dan jaga integritas. Saya minta layanan masyarakat di tingkat Polsek dituntaskan dengan baik. Jangan ada laporan yang terabaikan, dan jangan sedikit-sedikit langsung dilimpahkan ke Polres jika memang bisa diselesaikan di tingkat Polsek,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, Polres Kutai Timur berharap seluruh penyidik memiliki standar operasional yang sama. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan prosedur (maladministrasi) serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme institusi Polri dalam mengawal hukum nasional yang baru. (*)






