
Ibu Rumah Tangga di Kutim Terancam Hukuman Berat Usai Kedapatan Simpan 79 Gram Narkotika
SANGATTA – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LK (32) di Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur, kini terancam menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi. Ia terancam hukuman berat setelah jajaran Satresnarkoba Polres Kutim menemukan puluhan gram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di rumahnya.
Penangkapan yang dilakukan pada Rabu (21/1/2026) di Desa Miau Baru ini mengejutkan warga sekitar. Pasalnya, tersangka yang sehari-hari beraktivitas sebagai ibu rumah tangga tersebut diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kutai Timur.
Dalam penggeledahan yang dipimpin langsung oleh personel Satresnarkoba, polisi menyita 137 paket narkotika golongan I dengan berat kotor mencapai 79,71 gram. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kepemilikan barang bukti di atas 5 gram membawa konsekuensi hukum yang jauh lebih berat.
“Melihat jumlah barang bukti yang diamankan, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis pada UU Narkotika. Mengingat beratnya melebihi 5 gram, ancaman hukuman maksimal bisa berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun penjara,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Kutim, AKP Erwin Susanto, Kamis (22/1/2026).
Meski berusaha menyembunyikan barang haram tersebut dengan sangat rapi, upaya LK tetap terbongkar oleh ketelitian petugas. Untuk menyamarkan jejak, tersangka menggunakan peralatan rumah tangga dan perlengkapan harian, seperti ;wadah lulur mandi, Kaus kaki hitam sebagai pembungkus luar dan tumpukan pakaian kotor sebagai tempat persembunyian terakhir di area dapur.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut lewat sistem jejak. Artinya, antara pembeli dan pengedar tidak ada pertemuan tatap muka, semua dikendalikan via telepon,” tambah AKP Erwin.
Saat ini, penyidik Polres Kutim tengah melakukan pendalaman untuk menelusuri siapa pemasok utama di balik sistem jejak yang digunakan tersangka. Polisi mencurigai adanya jaringan yang lebih besar yang memanfaatkan peran ibu rumah tangga agar tidak memancing kecurigaan petugas maupun warga.
Polres Kutim kembali mengingatkan masyarakat bahwa narkotika adalah musuh bersama. Kepolisian memastikan tidak akan memberikan ruang bagi pengedar, terlepas dari latar belakang profesi pelaku. (Caya/*)






