
Kaltim Terapkan Pidana Kerja Sosial, Pemprov dan Kejati Teken MoU
SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana. Acara penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (9/12).
MoU ini merupakan langkah strategis daerah dalam menindaklanjuti pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif berlaku mulai 2 Januari 2026. Penandatanganan serupa juga dilakukan antara para bupati dan wali kota se-Kaltim dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah masing-masing.
Gubernur Kaltim, H. Rudy Mas’ud (Harum), menekankan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan instrumen baru yang memiliki dimensi pemulihan, edukasi, dan manfaat sosial. Hal ini sejalan dengan semangat hukum progresif dan nilai-nilai keadilan restoratif dalam penegakan hukum nasional.
Gubernur Harum, yang mengaku ikut merancang UU KUHP saat bertugas di Komisi III DPR RI, menyatakan dukungannya terhadap sistem baru ini. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial harus selektif.
“Pidana kerja sosial ini hanya untuk tindak pidana yang ringan-ringan saja. Kasus yang berat-berat, hukumannya harus tetap berat. Kalau tidak, nanti semua mau melanggar hukum,” tegas Gubernur Harum.
Penerapan sistem ini memerlukan sinergi dan kolaborasi erat antara Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memastikan proses pengawasan berjalan baik, efektif, dan berdampak positif bagi pelaku serta lingkungan sosial.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Assoc. Prof. Dr. Supardi, menyatakan bahwa keberhasilan penerapan pidana kerja sosial tidak dapat dicapai tanpa dukungan lintas instansi. Ia menyoroti peran penting pemerintah daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan pihak ketiga seperti pelaku Corporate Social Responsibility (CSR).
Menurut Kajati Supardi, hukum harus bertujuan memanusiakan manusia, menyejahterakan, dan mengurangi dampak pemidanaan umum (penahanan di rumah tahanan).
“Untuk pelaksanaannya, kita akan dukung PT Jamkrindo melalui CSR. Harapannya, BUMN lain nanti bisa terlibat dalam kerja sama ini,” tambahnya. (*)






